banner 600x130
HUKRIM  

2 Tahun Jalan Di Tempat, Laksus Desak Kapolda Sulsel Bongkar Tuntas Dugaan Pungli CPNS UNM

MAKASSAR I SUARAHAM – Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) kembali menyoroti lambannya penanganan dugaan kasus pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Universitas Negeri Makassar (UNM).

Meski telah bergulir lebih dari dua tahun dan sejumlah pihak telah dimintai keterangan, kasus tersebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

Direktur Laksus, Muhammad Ansar, mempertanyakan keseriusan Polda Sulsel dalam mengusut perkara yang dinilai sudah memiliki bukti awal yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap berikutnya.

“Sudah lebih dari dua tahun proses penyelidikan berjalan, tetapi sampai hari ini tidak ada perkembangan yang jelas. Publik tentu berhak mempertanyakan keseriusan penanganannya,” kata Ansar, Selasa (21/7/2026).

Kasus ini dilaporkan Laksus pada April 2024 dan mulai ditangani saat Polda Sulsel masih dipimpin Kapolda Irjen Pol Andi Rian.

Dalam proses penyelidikan, mantan Rektor UNM Husain Syam, seorang dekan fakultas, serta sejumlah pihak lain telah diperiksa oleh penyidik pada April hingga Juni 2024.

Menurut Ansar, Laksus tidak hanya menyerahkan laporan, tetapi juga melampirkan berbagai dokumen serta rekaman suara yang diduga berkaitan dengan praktik pungli tersebut.

“Kami sudah menyerahkan dokumen pendukung dan bukti rekaman. Mantan rektor maupun dekan juga sudah dimintai keterangan. Pertanyaannya sekarang, mengapa perkara ini justru mandek?” ujarnya.

Ansar juga menyesalkan perkara tersebut tidak mampu dituntaskan pada masa kepemimpinan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) sebelumnya, Kombes Pol Helmy Kwarta.

Ia menilai kasus dugaan pungli CPNS UNM merupakan salah satu perkara yang paling memungkinkan untuk segera diselesaikan.

“Faktanya sampai beliau dimutasi, kasus ini tetap belum tuntas. Kini bola ada di tangan Dirkrimsus dan Kapolda yang baru. Kami berharap perkara ini menjadi prioritas,” tegasnya.

Laksus menduga praktik pungli dalam proses penerimaan CPNS di lingkungan UNM bukanlah kejadian yang berdiri sendiri, melainkan diduga melibatkan lebih dari satu pihak.

“Kalau melihat alur dan keterangan yang sudah dikumpulkan penyidik, kasus ini sebenarnya berpotensi dinaikkan ke tahap penyidikan. Jangan sampai muncul kesan bahwa penegakan hukum berjalan di tempat,” ujar Ansar.

Bukti Rekaman Telah Disita Penyidik

Dalam proses penyelidikan, penyidik Polda Sulsel diketahui telah menyita dua rekaman suara berdurasi sekitar 11 menit dan 6 menit yang diduga berkaitan dengan dugaan pungli penerimaan CPNS UNM.

Berdasarkan isi rekaman yang beredar, terdapat pembicaraan mengenai uang sebesar Rp55 juta yang disebut sebagai “tanda terima kasih” melalui seorang perantara.

Dalam percakapan tersebut juga disebut adanya alur penyerahan dana yang diklaim ditujukan kepada rektor melalui seorang dekan.

Selain itu, rekaman juga memuat penyebutan sejumlah nama yang diduga merujuk pada pejabat, staf, maupun pegawai di lingkungan UNM.

Percakapan tersebut turut menyebut istilah “UNM lockdown”, yang diduga mengacu pada periode pandemi Covid-19 sekitar tahun 2021 hingga 2022.

Meski demikian, isi rekaman tersebut masih merupakan bagian dari materi penyelidikan dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pihak tertentu sebelum adanya pembuktian hukum yang sah.

Sejumlah Pihak Sudah Diperiksa

Selama proses penyelidikan, penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Rektor UNM Husain Syam serta beberapa dekan fakultas.

Sejumlah staf dan civitas akademika yang namanya disebut dalam rekaman juga telah dimintai klarifikasi oleh penyidik.

Laksus menilai seluruh rangkaian pemeriksaan tersebut seharusnya sudah cukup menjadi dasar untuk melakukan gelar perkara dan menentukan apakah kasus tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kami meminta Polda Sulsel memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Jika bukti dianggap cukup, segera naikkan ke penyidikan. Jika tidak cukup, sampaikan secara terbuka alasannya. Jangan biarkan perkara ini terus menggantung tanpa kepastian,” tutup Ansar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *