banner 600x130
DAERAH  

Lima Kepala Dusun dan BPD Tak Diundang, Musrenbang Desa Benteng Malewang Tuai Polemik

BULUKUMBA I SUARAHAM – Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 dan Daftar Usulan RKPDes (DU-RKPDes) Tahun 2028 di Desa Benteng Malewang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, menuai sorotan tajam.

Musrenbang yang digelar di Aula Kantor Desa Benteng Malewang pada Selasa (21/7/2026) dipertanyakan sejumlah warga setelah lima Kepala Dusun dan jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disebut tidak menerima undangan untuk menghadiri forum yang menjadi dasar penyusunan arah pembangunan desa tersebut.

Lima Kepala Dusun yang dikabarkan tidak dilibatkan masing-masing berasal dari Dusun Pammanggolo, Dusun Ompoa, Dusun Benteng, Dusun Malewang, dan Dusun Kulepang. Selain itu, Ketua dan anggota BPD juga disebut tidak hadir karena tidak diundang.

Kondisi tersebut memicu pertanyaan masyarakat mengenai sejauh mana forum Musrenbang dapat dikatakan memenuhi prinsip partisipatif apabila unsur pemerintahan kewilayahan dan lembaga representasi masyarakat desa tidak dilibatkan.

Tokoh masyarakat Desa Benteng Malewang, Haris Bustam, menilai pelaksanaan Musrenbang tersebut tidak mencerminkan semangat keterbukaan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pemerintahan desa.

“Musrenbang yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BPD tidak dihadirkan, bahkan tidak diundang,” ujar Haris.

Menurutnya, Musrenbang Desa bukan sekadar agenda administratif, melainkan forum strategis yang menjadi wadah penyampaian aspirasi masyarakat dalam menentukan prioritas pembangunan desa.

Prinsip Partisipasi Dipersoalkan

Secara normatif, penyusunan RKPDes mengedepankan prinsip partisipatif, transparan, akuntabel, dan melibatkan unsur masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPD memiliki fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Sementara Kepala Dusun merupakan perpanjangan tangan pemerintah desa di wilayah masing-masing yang mengetahui kebutuhan riil masyarakat.

Karena itu, tidak dilibatkannya kedua unsur tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai representasi aspirasi masyarakat dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa.

Meski demikian, secara hukum belum dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Musrenbang melanggar ketentuan hanya berdasarkan informasi mengenai tidak hadirnya BPD maupun Kepala Dusun. Penilaian tersebut tetap harus didasarkan pada pemeriksaan terhadap mekanisme pelaksanaan, dokumen administrasi, serta ketentuan yang berlaku.

Digelar Saat Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Masih Berproses

Sorotan terhadap Musrenbang semakin menguat karena agenda tersebut berlangsung di tengah proses hukum dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Desa Benteng Malewang yang masih ditangani aparat penegak hukum di Kabupaten Bulukumba.

Sebagian masyarakat mempertanyakan urgensi pelaksanaan Musrenbang di tengah situasi tersebut. Bahkan muncul anggapan bahwa kegiatan terkesan dipaksakan.

Namun demikian, dugaan tersebut masih sebatas pandangan dari pihak yang mempersoalkan pelaksanaan kegiatan dan bukan merupakan kesimpulan hukum. Proses hukum yang sedang berjalan tetap harus dihormati sesuai asas praduga tak bersalah.

Muncul Bantahan

Di sisi lain, Ramli, salah seorang tokoh masyarakat Desa Benteng Malewang, membantah tudingan bahwa tidak dilibatkannya lima Kepala Dusun dan BPD merupakan bentuk pelanggaran prosedur.

Menurutnya, keputusan tersebut didasarkan pada penilaian terhadap kinerja pihak-pihak yang bersangkutan.

“Mereka tidak diundang karena dianggap tidak kompeten menjalankan tugasnya dan hanya memakan gaji buta,” kata Ramli.

Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya perbedaan pandangan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai pelaksanaan Musrenbang.

Pemerintah Desa Diminta Transparan

Untuk mengakhiri polemik, sejumlah pihak meminta Pemerintah Desa Benteng Malewang membuka secara transparan seluruh dokumen pelaksanaan Musrenbang, mulai dari daftar undangan, daftar hadir, berita acara, hasil musyawarah hingga mekanisme penyusunan RKPDes Tahun 2027 dan DU-RKPDes Tahun 2028.

Keterbukaan dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa seluruh tahapan penyusunan perencanaan pembangunan desa telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Jika seluruh proses telah memenuhi aturan, Pemerintah Desa memiliki kesempatan memberikan klarifikasi kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya tahapan yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya, evaluasi perlu dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik sosial di kemudian hari.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Desa Benteng Malewang terkait alasan tidak diundangnya lima Kepala Dusun dan BPD dalam pelaksanaan Musrenbang tersebut.

Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Benteng Malewang, BPD, Pemerintah Kecamatan Gantarang, maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bulukumba guna memberikan kejelasan atas polemik yang berkembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *