banner 400x130
DAERAH  

Menakar Nyali Pemda dan APH Bone: THM yang Pernah Disegel Kini Buka Lagi, Hukum Tumpul atau Ada yang Membekingi?

banner 400x130

BONE I SUARAHAM – Ketegasan Pemerintah Kabupaten Bone dan aparat penegak hukum kembali dipertanyakan publik. Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang sebelumnya disebut sempat disegel dan ditertibkan, kini dikabarkan kembali beroperasi secara terbuka tanpa hambatan berarti.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah penindakan yang selama ini dilakukan hanya sebatas seremonial, atau memang ada kelemahan pengawasan yang membuat para pelaku usaha tersebut kembali menjalankan aktivitasnya?

Beberapa lokasi yang menjadi sorotan publik antara lain Win-Win, Boulevard, Tropikana, Mitasari, dan Raja. Tempat-tempat tersebut disebut-sebut masih ramai beroperasi meskipun sebelumnya pernah menjadi perhatian aparat dan pemerintah daerah.

Tak hanya itu, masyarakat juga menyoroti dugaan maraknya peredaran minuman keras di Kabupaten Bone. Dua lokasi yang disebut warga sebagai penjual miras terbesar berada di kawasan Jalan Agus Salim dan Jalan Makmur. Aktivitas tersebut disebut berlangsung cukup lama dan menjadi rahasia umum di tengah masyarakat.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terhadap efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait. Jika memang ada aturan yang dilanggar, mengapa aktivitas tersebut masih dapat berlangsung? Sebaliknya, jika seluruh aktivitas itu telah mengantongi izin dan memenuhi ketentuan hukum, maka pemerintah dan aparat perlu menjelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi liar.

Sorotan juga mengarah kepada jajaran Polres Bone dan Pemerintah Kabupaten Bone. Publik menunggu langkah konkret, bukan sekadar razia sesaat yang kemudian menghilang tanpa tindak lanjut yang jelas. Penegakan hukum yang konsisten menjadi ukuran utama keseriusan negara dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum.

Masyarakat berharap aparat tidak tebang pilih dalam menjalankan tugasnya. Jangan sampai muncul persepsi bahwa aturan hanya berlaku bagi sebagian pihak, sementara pihak lain dapat beroperasi tanpa tersentuh penindakan.

Jika THM yang pernah ditutup kini kembali buka, maka publik berhak mengetahui alasan dan dasar hukumnya. Sebab, ketika penertiban hanya berujung pada pencitraan tanpa pengawasan berkelanjutan, yang dipertaruhkan bukan hanya kewibawaan pemerintah daerah, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Kini bola berada di tangan Pemkab Bone, Satpol PP, serta Polres Bone. Publik menunggu jawaban: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru sedang diuji oleh mereka yang merasa kebal terhadap aturan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *