MAKASSAR I SUARAHAM – Dugaan pesta narkoba yang melibatkan sejumlah narapidana kembali mencoreng wajah pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar.
Ironisnya, kasus tersebut disebut berujung pada aksi penganiayaan dan penikaman terhadap seorang warga binaan yang diduga mengetahui aktivitas terlarang tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyalahgunaan narkotika terjadi di Blok B2 Kamar 7 Lapas Kelas I Makassar. Tiga orang warga binaan berinisial BG, AR, dan AD diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu di dalam kamar hunian mereka.
Kabar ini sontak memantik pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Pasalnya, peredaran narkoba di balik jeruji besi bukan kali pertama menjadi sorotan, bahkan kerap dikaitkan dengan dugaan adanya celah pengamanan hingga keterlibatan oknum tertentu.
Tak berhenti pada dugaan pesta narkoba, situasi disebut memanas setelah seorang warga binaan berinisial ML diduga menjadi korban pengeroyokan dan penikaman menggunakan gunting pada bagian tangan kiri.
Menurut keterangan salah seorang warga binaan berinisial AN, insiden tersebut dipicu tudingan bahwa ML telah melaporkan aktivitas penggunaan narkoba kepada petugas lapas.
“ML dikeroyok lalu ditikam pakai gunting di tangan kirinya. Karena BG menuduh ML yang melapor ke pegawai kalau mereka sedang pakai narkoba di dalam kamar Blok B2 Kamar 7,” ungkap AN kepada wartawan.
Jika informasi tersebut terbukti benar, maka peristiwa ini tidak hanya mengindikasikan adanya dugaan peredaran narkoba di dalam lapas, tetapi juga menunjukkan rapuhnya perlindungan terhadap warga binaan yang berpotensi menjadi korban intimidasi maupun kekerasan.
Lebih jauh, sumber menyebutkan bahwa sabu yang diduga dikonsumsi ketiga warga binaan tersebut diperoleh dari seorang napi lain berinisial HN. Dugaan ini memperkuat indikasi adanya jaringan peredaran narkotika yang masih beroperasi di lingkungan lapas.
Publik pun mempertanyakan bagaimana barang terlarang seperti narkoba, benda tajam berupa gunting, hingga telepon genggam ilegal dapat masuk dan beredar di dalam area yang seharusnya memiliki sistem pengamanan berlapis.
Menanggapi konfirmasi wartawan terkait dugaan tersebut, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas I Makassar, Sahril Efendi, mengarahkan agar komunikasi dilakukan melalui pihak humas.
“Tabe, silakan memanfaatkan wadah humas Lapas Makassar. Untuk dapat berkomunikasi dan berkoordinasi dengan humas lapas, Pak Fardhal,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Ia menambahkan, pihak humas nantinya akan menyampaikan informasi tersebut kepada pimpinan lapas.
“Selanjutnya humas akan menyampaikan ke pimpinan, dan juga ke saya perihal maksudnya,” sambungnya.
Sementara itu, Kasubag Umum Lapas Makassar, Andi Fardal, saat dikonfirmasi hanya memberikan tanggapan singkat.
“Iye pak. Iye ditunggu pak,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Kelas I Makassar terkait kebenaran dugaan pesta narkoba, asal-usul masuknya sabu ke dalam lapas, maupun perkembangan penanganan kasus penganiayaan terhadap WBP berinisial ML.
Peristiwa ini menjadi ujian serius bagi integritas sistem pemasyarakatan. Aparat penegak hukum dan otoritas terkait didesak melakukan investigasi menyeluruh, mengusut tuntas dugaan peredaran narkoba serta mengungkap pelaku kekerasan di dalam lapas demi memastikan tidak ada ruang aman bagi praktik-praktik ilegal di balik tembok penjara.











