banner 600x130
DAERAH  

Polemik Pokir DPRD Wajo di Dinas PUPR 2026 Terjawab, Bapperida dan PUPR Tegaskan Tak Ada Titipan Program

banner 400x130

WAJO I SUARAHAM – Polemik yang sempat berkembang terkait dugaan adanya pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kabupaten Wajo dalam program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tahun Anggaran 2026 akhirnya mendapat penjelasan resmi.

Hasil rapat koordinasi Komisi III DPRD Wajo bersama Dinas PUPR dan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) memastikan bahwa tidak ada satu pun program Dinas PUPR tahun 2026 yang berasal dari pokok pikiran anggota DPRD.

Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat yang digelar pada Senin (6/7/2026) dan dipimpin Ketua Komisi III DPRD Wajo, Andi Bayuni Marzuki, didampingi Wakil Ketua Komisi III Andi Sumange Alam serta anggota Komisi III Syamsuddin, Taqwa Gaffar, dan Arga Prasetya Ashar.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Wajo, Darmawan, menjelaskan bahwa seluruh kegiatan pembangunan maupun pemeliharaan jalan yang masuk dalam APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan hasil perencanaan resmi melalui Rencana Kerja (Renja) OPD, bukan berasal dari usulan pokok pikiran legislatif.

“Seluruh ruas jalan yang dikerjakan merupakan Renja OPD yang telah ditetapkan dalam APBD. Memang ada beberapa kegiatan yang kebetulan sejalan dengan aspirasi masyarakat yang disampaikan anggota DPRD melalui reses, tetapi itu bukan pokok pikiran DPRD,” jelas Darmawan.

Ia mengungkapkan, terdapat tiga ruas jalan yang memiliki kesesuaian dengan hasil reses anggota DPRD, yakni ruas Attapange–Aluppang, Tosora–Aluppang, serta Ujung Tanah–Kading. Namun menurutnya, kesamaan tersebut tidak dapat diartikan sebagai program yang berasal dari pokir.

Penegasan serupa disampaikan Kepala Bidang PPEPD Bapperida Wajo, Abdul Razak. Ia memastikan tidak ada satupun pokok pikiran anggota DPRD yang diakomodasi dalam program Dinas PUPR Tahun Anggaran 2026.

“Tidak ada pokir anggota DPRD di Dinas PUPR tahun 2026. Yang ada hanyalah keselarasan antara Renja OPD dengan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses anggota DPRD,” tegas Abdul Razak.

Dengan adanya penjelasan dari dua instansi teknis tersebut, polemik mengenai dugaan adanya pokir DPRD dalam program Dinas PUPR Tahun Anggaran 2026 dinyatakan telah memperoleh klarifikasi resmi.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa penyusunan program dilakukan berdasarkan mekanisme perencanaan pembangunan dan kebutuhan prioritas daerah sebagaimana tertuang dalam dokumen perencanaan dan APBD yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *