MAKASSAR | SUARAHAM.COM — Keluhan konsumen kembali menjadi sorotan dalam pelayanan usaha kuliner di Kota Makassar. Seorang konsumen berinisial AT mengaku kecewa setelah mendapati salah satu ikan mujair yang dipesannya di Rumah Makan Sari Laut H. Slamet, Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Makassar, memiliki aroma lumpur yang menurutnya cukup kuat.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat dini hari, 14 Agustus 2026, ketika AT bersama tiga rekannya makan di rumah makan tersebut.
Rombongan memesan sejumlah menu, termasuk dua ekor ikan mujair. Namun, saat makanan disantap, salah satu ikan disebut mengeluarkan aroma yang dinilai mengganggu sehingga konsumen memilih tidak mengonsumsinya.
AT kemudian menyampaikan keluhan kepada pihak rumah makan. Namun, bukannya mendapatkan penjelasan dan solusi yang dinilai memadai, ia mengaku ikan yang sebelumnya dikeluhkan justru kembali disajikan ke meja setelah dibawa ke bagian dapur.
“Setelah kami menyampaikan keluhan, awalnya ada kesan ikan tersebut akan diperiksa. Namun setelah dibawa ke bagian dapur, ikan kembali disajikan ke meja kami. Kami kemudian mendapat penjelasan bahwa aroma tersebut dianggap wajar,” ujar AT, Jumat (14/8/2026).
Menurut AT, persoalan tersebut bukan sekadar soal makanan yang tidak dikonsumsi. Yang membuatnya kecewa adalah cara pihak rumah makan merespons keluhan konsumen.
Ia bersama rekan-rekannya akhirnya memilih tidak mengonsumsi ikan yang dipermasalahkan.
Hal serupa disampaikan ED, salah satu rekan AT yang berada di lokasi. Menurutnya, konsumen tidak sedang mempermasalahkan nominal pembayaran, melainkan mempertanyakan bagaimana sebuah keluhan mengenai makanan ditangani oleh pengelola usaha.
“Ikan tersebut akhirnya tidak kami konsumsi karena aromanya cukup mengganggu. Setelah selesai makan, kami kembali menyampaikan keberatan. Sempat ada pembicaraan mengenai pengurangan harga, tetapi bagi kami yang lebih penting adalah bagaimana keluhan pelanggan ditindaklanjuti dengan baik,” kata ED.
Bukan Soal Rp390 Ribu
Berdasarkan struk pembayaran yang diperlihatkan kepada redaksi, rombongan tersebut melakukan transaksi sebesar Rp390.000 untuk sejumlah makanan dan minuman.
Namun, menurut konsumen, angka tersebut bukan inti persoalan.
Mereka justru mempertanyakan standar kualitas makanan serta mekanisme penanganan komplain pelanggan ketika konsumen menemukan sesuatu yang dianggap tidak layak atau mengganggu kenyamanan saat makan.
Konsumen berharap kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pengelola rumah makan agar keluhan serupa tidak kembali dialami pelanggan lainnya.
“Kami tidak mempermasalahkan nilai pembayaran. Yang kami harapkan adalah respons yang baik dan solusi yang tepat ketika konsumen menyampaikan keluhan,” tambah ED.
Jangan Anggap Remeh Keluhan Konsumen
Keluhan terhadap makanan, terlebih menyangkut kualitas dan aroma, semestinya tidak dipandang sebelah mata. Pelaku usaha kuliner dituntut menjaga kualitas produk sekaligus memberikan pelayanan yang profesional kepada konsumen.
Jika konsumen menyampaikan keluhan, langkah yang semestinya dilakukan adalah memeriksa makanan yang dipersoalkan, memberikan penjelasan secara transparan, serta menawarkan penyelesaian yang proporsional.
Karena itu, kejadian di Rumah Makan Sari Laut H. Slamet patut menjadi perhatian, bukan untuk menghakimi pihak usaha, melainkan memastikan bahwa standar pelayanan kepada konsumen benar-benar dijalankan.
Instansi terkait juga diharapkan tidak hanya menunggu munculnya persoalan, tetapi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha kuliner, khususnya berkaitan dengan kebersihan, keamanan, mutu makanan, serta perlindungan konsumen.
Pihak Rumah Makan Belum Beri Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rumah Makan Sari Laut H. Slamet belum memberikan keterangan resmi mengenai keluhan konsumen tersebut, termasuk mengenai ikan yang disebut memiliki aroma lumpur serta langkah yang dilakukan setelah konsumen menyampaikan keberatan.
Redaksi membuka ruang yang seluas-luasnya bagi pihak Rumah Makan Sari Laut H. Slamet untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Berita ini merupakan pemberitaan atas keterangan dan pengalaman konsumen dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa pihak rumah makan telah melakukan pelanggaran. Klarifikasi dari pihak rumah makan tetap diperlukan agar persoalan ini dapat dilihat secara berimbang.











