BONE I SUARAHAM — Polemik tiket tambahan kelas ekonomi/bisnis dewasa KMP Raja Dilaut rute Bajoe–Kolaka mendapat tanggapan dari PT Juli Rahayu selaku pihak perusahaan.
Pihak perusahaan membenarkan bahwa tiket tambahan tersebut memang dikeluarkan oleh PT Juli Rahayu. Namun, terkait adanya tiket dengan nominal Rp30.000 yang dicoret dan kemudian ditulis tangan menjadi Rp50.000, perusahaan menduga perubahan tersebut dilakukan oleh oknum.
Klarifikasi disampaikan Jamaluddin, perwakilan PT Juli Rahayu, pada Senin (31/8/2026), menyusul keluhan penumpang berinisial AT terkait perbedaan nominal tarif pada tiket tambahan.
Menurut Jamaluddin, pihak perusahaan sebelumnya tidak mengetahui adanya persoalan tersebut. Informasi dari penumpang dan pemberitaan justru menjadi pintu masuk bagi perusahaan untuk melakukan evaluasi terhadap mekanisme penarikan tarif di atas kapal.
“Syukur ada informasi seperti itu agar kami bisa melakukan pembenahan supaya ke depannya tidak ada yang dirugikan penumpang. Saya sudah tegur anak-anak di kapal dan menurutnya itu bukan ulah anggota kapal, tapi ulah oknum,” ujar Jamaluddin.
Ia menegaskan, nominal tarif yang telah ditetapkan perusahaan tidak semestinya dicoret kemudian diganti dengan angka yang lebih tinggi tanpa penjelasan yang jelas kepada penumpang.
“Kami sudah tegur agar tidak ada lagi yang mencoret harga yang sudah ditentukan dan menggantinya dengan harga lebih tinggi tanpa penjelasan kepada penumpang,” katanya.
Tiket Rp30 Ribu Dicoret, Ditulis Rp50 Ribu
Sebelumnya, penumpang KMP Raja Dilaut berinisial AT mempertanyakan dugaan adanya penarikan tarif tambahan yang tidak sesuai dengan nominal pada karcis.
Pada tiket tambahan kelas ekonomi/bisnis dewasa yang diterimanya, tercantum nominal Rp30.000. Namun, nominal tersebut terlihat dicoret dan di atasnya terdapat tulisan tangan Rp50.000.
Perubahan angka tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tarif resmi yang sebenarnya harus dibayarkan penumpang.
AT meminta adanya kejelasan terkait dasar perubahan tarif tersebut, terlebih nominal Rp30.000 yang tercetak pada tiket justru diganti menjadi Rp50.000 secara manual.
Persoalan ini juga menyisakan pertanyaan penting: siapa yang mencoret nominal pada tiket, atas dasar apa tarif diubah, dan apakah Rp50.000 tersebut merupakan tarif resmi perusahaan atau bukan.
Pihak PT Juli Rahayu menyatakan akan melakukan pembenahan internal agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Klarifikasi perusahaan sekaligus menjadi dasar untuk menelusuri lebih lanjut mekanisme penarikan tiket tambahan di KMP Raja Dilaut, termasuk memastikan bahwa setiap tarif yang dibebankan kepada penumpang memiliki dasar dan tercantum secara jelas.
Jika benar terdapat perubahan nominal tanpa kewenangan, transparansi dan pengawasan terhadap penarikan tarif penumpang patut menjadi perhatian agar tidak menimbulkan kerugian maupun keresahan bagi pengguna jasa penyeberangan Bajoe–Kolaka.











