banner 600x130
DAERAH  

Tambang Galian C Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Patimpeng, Warga Desak Kapolres Bone Turun Tangan

BONE I SUARAHAM — Dugaan aktivitas tambang galian C tanpa perizinan di Desa Patimpeng, Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan masyarakat.

Warga meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya Kapolres Bone, segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan langsung terhadap aktivitas pertambangan yang disebut berada hanya sekitar 500 meter dari Kantor Polsek Patimpeng.

Informasi yang diterima media menyebutkan, tambang tersebut disebut-sebut dikelola oleh seseorang bernama Pabo. Namun, terkait status kepemilikan, pengelolaan, maupun legalitas kegiatan pertambangan tersebut, masih diperlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait.

Jarak lokasi yang disebut hanya sekitar 500 meter dari Polsek Patimpeng menjadi perhatian warga. Mereka mempertanyakan legalitas aktivitas tersebut dan meminta aparat tidak sekadar menerima informasi, tetapi melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Warga mendesak Kapolres Bone melalui jajaran terkait untuk memeriksa dokumen perizinan, status lokasi, aktivitas pengambilan material, serta potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Kalau memang izinnya lengkap, silakan diperlihatkan dan dijelaskan kepada masyarakat. Tapi kalau tidak memiliki izin, kami meminta aparat bertindak tegas sesuai hukum,” ujar warga.

Secara hukum, kegiatan pertambangan mineral dan batubara wajib memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pasal 158 UU Minerba juga mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

Karena itu, masyarakat meminta persoalan tersebut segera diverifikasi oleh aparat secara profesional dan objektif. Jika ditemukan pelanggaran, warga meminta penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.

Nama Pabo Disebut, Klarifikasi Ditunggu

Dalam informasi yang berkembang di tengah masyarakat, nama Pabo disebut sebagai pihak yang terkait dengan tambang tersebut.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan langsung dari Pabo mengenai tudingan tersebut, termasuk terkait status kepemilikan atau pengelolaan tambang dan dokumen perizinannya.

Media juga telah berupaya memperoleh keterangan dari Kepala Desa Patimpeng mengenai keberadaan dan legalitas aktivitas tambang tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons resmi yang diterima.

Pihak Pabo maupun Kepala Desa Patimpeng diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang diberitakan.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret Kapolres Bone dan instansi terkait untuk memastikan apakah aktivitas tambang tersebut memiliki izin yang sah atau justru terdapat pelanggaran hukum.

Jika legal, masyarakat meminta legalitasnya dijelaskan secara terbuka. Jika terbukti tidak berizin, warga mendesak aparat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *