banner 600x130
DAERAH  

Sudah Lunas Namun Tanah Kavling Tak Kunjung Dimiliki, Konsumen Desak Pengembang Bertanggung Jawab

MAKASSAR I SUARAHAM – Seorang konsumen, Adam Halim, mengaku kecewa lantaran hingga kini belum dapat menguasai tanah kavling yang dibelinya dari pengembang PT Tunas Palewagau Sejahtera, meski mengklaim telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran.

Kekecewaan tersebut muncul setelah bertahun-tahun menunggu realisasi penyerahan hak atas tanah yang dibelinya.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki, transaksi pembelian dilakukan sejak 2018, kemudian diperkuat dengan Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di hadapan Notaris Elsa Purnita, S.H., M.Kn pada 9 Oktober 2019.

Selain PPJB, pembeli juga mengantongi nota kesepahaman (MoU) dan denah kavling yang menunjukkan lokasi tanah yang menjadi objek transaksi.

Namun, hingga memasuki tahun 2026, Adam mengaku belum dapat menikmati haknya sebagai pemilik. Tanah yang dibelinya disebut belum dapat dikuasai maupun dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

“Saya sudah melunasi kewajiban sesuai perjanjian, tetapi sampai sekarang tanah yang saya beli belum bisa saya miliki dan kuasai,” ujarnya.

Kondisi tersebut membuat pembeli mempertanyakan komitmen pengembang dalam memenuhi isi perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.

Menurutnya, keberadaan PPJB seharusnya menjadi dasar bagi pengembang untuk menyelesaikan proses penyerahan hak sesuai ketentuan yang berlaku.

Adam berharap pihak pengembang segera memberikan kepastian hukum dan penyelesaian konkret atas tanah kavling yang telah dibayarnya secara lunas.

Ia juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *