banner 600x130
HUKRIM  

Jangan Main Aman! Kejati Sulsel Didesak Bongkar Dugaan Korupsi Pokir DPRD hingga Telusuri Aliran Dana Pejabat

banner 400x130

MAKASSAR I SUARAHAM – Kepercayaan terhadap penegakan hukum di Sulawesi Selatan mulai kendor. Di tengah derasnya tuntutan pemberantasan korupsi, sejumlah perkara yang menjadi perhatian masyarakat dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah proses hukum benar-benar berjalan, atau justru mandek ketika menyentuh perkara yang melibatkan kepentingan besar?

Aktivis Hukum sekaligus perwakilan Aliansi Mahasiswa Alauddin Makassar, Rahim, menilai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) sedang berada di persimpangan penting dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat.

Menurutnya, publik tidak lagi membutuhkan sekadar pernyataan, melainkan tindakan nyata berupa penyelidikan yang transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.

“Masyarakat hari ini semakin kritis. Jangan sampai muncul kesan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan atau kepentingan politik. Semua perkara harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rahim di Makassar, Sabtu (11/7/2026).

Rahim menyampaikan sedikitnya tujuh tuntutan kepada Kejati Sulsel sebagai bentuk dorongan agar penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih.

1. Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Pokir DPRD Sulsel

Kejati Sulsel didesak mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan anggaran pada proyek-proyek yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sulawesi Selatan. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, proses hukum diminta dilakukan secara objektif berdasarkan bukti yang sah.

2. Bersihkan Internal Kejaksaan

Rahim juga meminta Kejati Sulsel tidak ragu menindak setiap oknum jaksa yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, melakukan pemerasan, atau tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.

Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dimulai dari internal institusi penegak hukum agar kepercayaan publik dapat dipulihkan.

3. Buka Terang Kasus Dinas Pendidikan Sulsel

Aliansi Mahasiswa Alauddin Makassar juga meminta Kejati Sulsel menyampaikan perkembangan penanganan dugaan kasus pengadaan perpustakaan digital dan e-book di Dinas Pendidikan Sulsel.

Publik, kata Rahim, berhak mengetahui sejauh mana hasil penggeledahan, penyitaan barang bukti, maupun proses penyidikan yang telah dilakukan.

4. Pulihkan Kepercayaan Publik

Rahim menilai Kejati Sulsel harus memperkuat pengawasan internal menyusul berbagai kasus yang menyeret oknum aparat penegak hukum di tingkat nasional.

Menurutnya, integritas aparat menjadi syarat utama agar masyarakat kembali percaya terhadap proses penegakan hukum.

5. Telusuri Dugaan Aliran Dana dan Kekayaan Pejabat

Rahim mendorong aparat penegak hukum menelusuri apabila terdapat dugaan yang didukung bukti permulaan mengenai aliran dana, gratifikasi, suap, maupun tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pejabat daerah, termasuk Gubernur Sulawesi Selatan.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses harus dilakukan sesuai mekanisme hukum, berdasarkan alat bukti yang sah, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

6. Awasi Anggaran Program Makan Bergizi Gratis

Kejati Sulsel juga diminta mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar anggaran negara benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan tidak menjadi celah praktik korupsi.

7. Jaga Independensi Kejari Sinjai

Tuntutan terakhir ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Sinjai agar tetap menjaga independensi dalam menjalankan tugas penegakan hukum serta terbebas dari segala bentuk intervensi politik maupun kepentingan pihak mana pun.

Rahim menegaskan bahwa seluruh tuntutan tersebut merupakan aspirasi masyarakat yang menginginkan penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Kepercayaan masyarakat tidak akan kembali hanya melalui slogan. Publik menunggu keberanian aparat membuktikan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi diproses secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *