banner 600x130
HUKRIM  

Dana Hibah ke Kejaksaan dan Polres Maros Disorot, LKBH: Jangan Sampai Hukum Kehilangan Kepercayaan Publik

banner 400x130

MAROS I SUARAHAM – Dinamika penegakan hukum di tingkat nasional yang memperlihatkan aparat penegak hukum saling memproses dugaan pelanggaran di internal masing-masing dinilai menjadi momentum penting untuk mengevaluasi tata kelola penegakan hukum hingga ke daerah.

Sekretaris Eksekutif Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Kabupaten Maros, Ervan Prakasa, S.H., menilai mekanisme checks and balances antara Kejaksaan dan Kepolisian merupakan wajah ideal negara hukum.

Namun, menurutnya, semangat tersebut harus diikuti dengan keberanian mengevaluasi kebijakan daerah yang berpotensi memunculkan persepsi konflik kepentingan.

“Negara hukum tidak boleh memberikan ruang sekecil apa pun bagi anggapan bahwa penegakan hukum dapat dipengaruhi oleh hubungan anggaran. Bukan hanya harus independen, tetapi juga harus terlihat independen di mata publik,” tegas Ervan.

Ia menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten Maros yang mengalokasikan dana hibah kepada institusi penegak hukum. Berdasarkan APBD Tahun Anggaran 2025, sekitar Rp2 miliar dialokasikan untuk pembangunan Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Maros dan sekitar Rp3 miliar untuk pembangunan sarana dan prasarana Polres Maros. Menurutnya, nilai hibah pada tahun 2026 juga tidak jauh berbeda.

Ervan menegaskan, LKBH Maros tidak sedang menuduh adanya penyimpangan maupun meragukan integritas Kejaksaan dan Kepolisian. Yang dipersoalkan adalah desain kebijakan yang dinilai layak dievaluasi dari perspektif tata kelola pemerintahan yang baik.

“Persoalannya bukan legal atau tidak. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah pola hubungan anggaran seperti ini sudah mampu menjaga independensi institusi penegak hukum ketika sewaktu-waktu harus menangani perkara yang berkaitan dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

Menurutnya, aparat penegak hukum merupakan instansi vertikal yang pembiayaannya pada prinsipnya berasal dari APBN. Karena itu, pemberian hibah dari pemerintah daerah patut dikaji kembali agar tidak menimbulkan persepsi adanya kedekatan kelembagaan.

Ervan mengingatkan bahwa dalam konsep negara hukum modern, independensi tidak hanya dimaknai sebagai bebas dari intervensi nyata (actual independence), tetapi juga harus bebas dari potensi munculnya persepsi keberpihakan (perceived independence).

“Kepercayaan publik tidak hanya dibangun dari integritas aparat, tetapi juga dari sistem yang mampu menghindarkan aparat dari setiap potensi konflik kepentingan,” katanya.

Ia juga menyinggung imbauan pimpinan KPK pada masa sebelumnya agar pemerintah daerah tidak lagi memberikan hibah kepada instansi vertikal karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat pembiayaan institusi tersebut telah dijamin melalui APBN.

Menurut Ervan, fenomena nasional yang memperlihatkan Kejaksaan dan Kepolisian saling menjalankan fungsi pengawasan harus menjadi pelajaran bagi daerah.

“Kalau di tingkat pusat kita mengapresiasi mekanisme saling mengawasi sebagai penguatan checks and balances, maka daerah juga harus berani mengevaluasi setiap kebijakan yang berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap independensi penegakan hukum,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Ervan melontarkan pertanyaan yang menurutnya patut menjadi refleksi bersama.

“Jika pemerintah daerah memiliki hubungan anggaran dengan institusi penegak hukum melalui mekanisme hibah, sementara institusi tersebut memiliki kewenangan menangani perkara yang berkaitan dengan pemerintah daerah, apakah desain kebijakan itu benar-benar telah menjamin independensi penegakan hukum? Atau justru menyisakan ruang bagi munculnya persepsi konflik kepentingan di mata masyarakat?”

LKBH Maros menilai penguatan negara hukum tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang berhasil diungkap, tetapi juga dari keberanian mengevaluasi sistem agar setiap institusi penegak hukum tetap independen, profesional, dan mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat.

Menurut lembaga tersebut, menjaga kepercayaan publik terhadap hukum sama pentingnya dengan menegakkan hukum itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *