PALOPO | SUARAHAM – Dugaan penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi di Kota Palopo kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga berpusat di wilayah Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, kini memantik pertanyaan besar mengenai siapa saja pihak yang berada di balik dugaan bisnis ilegal tersebut.
Kasus tersebut semakin menguat setelah aksi unjuk rasa di SPBU Padang Lipan. Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum agar tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga mengusut dugaan adanya pihak-pihak yang diduga menjadi pelindung maupun penerima keuntungan dari praktik tersebut.
Informasi yang di himpun hingga beredar di tengah masyarakat bahkan menyebut dugaan keterlibatan sejumlah oknum Aparat Penegak Hukum (APH), pejabat pemerintahan, hingga oknum anggota DPRD. Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum terbukti di pengadilan.
Munculnya dugaan tersebut dinilai menjadi salah satu alasan mengapa praktik penyalahgunaan solar bersubsidi disebut-sebut dapat berlangsung dalam waktu yang lama tanpa penindakan yang dianggap signifikan. Kondisi ini memunculkan persepsi publik bahwa hukum belum sepenuhnya menyentuh pihak-pihak yang diduga memiliki pengaruh.
Ujian Integritas Polres Palopo
Situasi ini menjadi ujian besar bagi jajaran Polres Palopo, khususnya Kasat Reskrim Iptu Ridwan Parintak. Publik kini menunggu apakah komitmen penegakan hukum benar-benar dijalankan tanpa pandang bulu atau justru berhenti di level pelaksana lapangan.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (8/7/2026), Iptu Ridwan menegaskan bahwa setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
“Adanya informasi tersebut, maka saya akan perintahkan Kanit Tipidter untuk melakukan penangkapan di TKP yang dimaksud,” tegas Iptu Ridwan kepada wartawan.
Pernyataan tersebut menjadi komitmen yang kini ditunggu pembuktiannya oleh masyarakat. Sebab, publik menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penyitaan barang atau penangkapan operator semata, melainkan harus mengungkap siapa aktor utama, pemodal, hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan apabila memang ditemukan alat bukti yang cukup.
Jangan Berhenti pada Pelaku Lapangan
Kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar persoalan distribusi ilegal, melainkan menyangkut hak masyarakat yang seharusnya menikmati subsidi negara. Setiap liter solar yang diselewengkan berpotensi merugikan nelayan, petani, pelaku UMKM, dan masyarakat yang memang berhak menerima subsidi.
Polres Palopo diminta menunjukkan keberanian dan independensinya. Bila ditemukan bukti keterlibatan siapa pun, baik oknum aparat, pejabat pemerintah, maupun oknum anggota DPRD, maka proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa.
Langkah Unit Tipidter Polres Palopo dinantikan. Apakah pengusutan ini benar-benar akan membongkar dugaan mafia solar subsidi hingga ke akar-akarnya, atau kembali berhenti pada pelaku kecil? Jawabannya akan menjadi ukuran nyata terhadap komitmen penegakan hukum di Kota Palopo.











