banner 600x130
HUKRIM  

Usai Heboh Hak Angket, Kini Bupati Gowa Dipolisikan Mantan Suami, Dugaan Sabotase Sidang PA Makassar

banner 400x130

MAKASSAR I SUARAHAM – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kembali menjadi perhatian publik. Di tengah sorotan politik dan berbagai polemik yang sebelumnya menggemparkan warga sulsel bahkan skala nasional.

Kini ia kembali dihadapkan pada persoalan hukum setelah dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan oleh mantan suaminya, Muhammad Khaerul Aco, atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta dugaan adanya keterangan yang dipersoalkan dalam proses perceraian.

Laporan tersebut didaftarkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 22.52 Wita. Khaerul Aco datang didampingi kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo Yosodiningrat.

Menurut Sangun, laporan itu dibuat karena kliennya mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses gugatan cerai yang berujung pada terbitnya putusan Pengadilan Agama Makassar.

“Klien kami sama sekali tidak pernah menerima surat panggilan sidang. Tiba-tiba proses persidangan selesai dan putusan perceraian sudah terbit. Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan dugaan bahwa surat panggilan yang menjadi hak klien kami sengaja dihilangkan,” ujar Sangun kepada wartawan.

Kuasa hukum pelapor menyebut laporan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 373 dan Pasal 486 KUHP, dengan beberapa pihak sebagai terlapor, termasuk Husniah Talenrang.

Pihak pelapor menduga ada pihak-pihak yang berperan dalam tidak sampainya surat panggilan sidang kepada Khaerul Aco.

Dugaan tersebut, menurut mereka, menjadi alasan utama untuk meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh siapa saja yang terlibat dan bagaimana mekanisme surat panggilan itu bisa diduga tidak pernah diterima oleh pihak yang bersangkutan.

Sangun menegaskan, laporan polisi tersebut bukan dimaksudkan untuk mempersoalkan putusan perceraian semata. Menurutnya, fokus utama adalah dugaan adanya unsur pidana dalam proses yang mengantarkan lahirnya putusan tersebut.

“Yang kami cari adalah apakah ada unsur pidana dalam proses ini. Jangan sampai klien kami dirugikan karena proses hukum yang diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Kasus ini semakin menyita perhatian publik karena sebelumnya Muhammad Khaerul Aco juga diketahui pernah memberikan keterangan dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa yang membahas berbagai dugaan persoalan terkait kepemimpinan Bupati Gowa.

Kini, dengan adanya laporan resmi ke Polda Sulsel, publik menanti langkah aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Proses penyelidikan diharapkan mampu mengungkap apakah benar terdapat dugaan pelanggaran pidana sebagaimana dilaporkan atau tidak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *