BONE I SUARAHAM – Dugaan penyimpangan dalam distribusi BBM subsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Bone resmi berproses hukum. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Nusantara (KENUSTRA) Bone melaporkan persoalan tersebut kepada Polres Bone, sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik yang dinilai telah merugikan masyarakat.
Ketua LBH KENUSTRA Bone, Andi Asrul Amri, S.H., M.H., saat ditemui di salah satu warung kopi di Kota Watampone pada Sabtu (18/7/2026), menegaskan bahwa laporan yang diajukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Menurutnya, laporan tersebut merupakan dorongan agar aparat melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan terhadap berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat. Di saat nelayan, petani, pelaku UMKM, dan masyarakat kecil kesulitan memperoleh solar subsidi serta harus mengantre panjang di SPBU, justru muncul berbagai dugaan penyimpangan distribusi yang perlu dibuktikan melalui proses hukum,” ujar Andi Asrul.
Ia juga menyoroti peristiwa tumpahan solar subsidi di sekitar SPBU Jalan Agus Salim, Watampone, yang sempat dibersihkan oleh petugas pemadam kebakaran. Menurutnya, kejadian tersebut semakin memperlihatkan tingginya aktivitas antrean pengisian solar subsidi yang memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
LBH KENUSTRA menilai pemerintah dan aparat penegak hukum perlu segera memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kondisi sebenarnya di lapangan. Pasalnya, solar subsidi merupakan program negara yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, seperti nelayan, petani, pelaku usaha mikro, serta sektor transportasi.
Selain melaporkan dugaan tersebut ke Polres Bone, LBH KENUSTRA Bone juga telah menyampaikan surat kepada PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi. Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi sekaligus dorongan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan distribusi BBM subsidi di Kabupaten Bone.
LBH KENUSTRA berharap laporan yang telah disampaikan segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang menyeluruh sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara terang.
“Kami tidak ingin persoalan ini terus menjadi polemik tanpa kepastian. Publik berhak mengetahui fakta yang sebenarnya. Apabila hasil penyelidikan menunjukkan tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu,” tegas Andi Asrul Amri.
LBH KENUSTRA menilai langkah cepat dan transparan dari aparat penegak hukum akan menjadi ujian keseriusan negara dalam menjaga hak masyarakat atas BBM bersubsidi sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan kepentingan publik.











