banner 600x130
DAERAH  

Nasib Bupati Gowa di Ambang Pemakzulan? DPRD Gowa Siapkan Rekomendasi Akhir, Mekanisme Hukum Jadi Penentu

banner 400x130

GOWA | SUARAHAM – Polemik Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Bupati Gowa, Husniah Talenrang, memilih meninggalkan (walk out) sidang klarifikasi Panitia Khusus (Pansus), sehingga tidak memberikan penjelasan atas materi yang telah disiapkan DPRD.

Sikap tersebut kini memicu spekulasi mengenai kemungkinan tindak lanjut politik, termasuk rekomendasi yang dapat berujung pada usulan pemberhentian kepala daerah apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sidang yang berlangsung pada Selasa (14/7/2026) hanya berjalan sekitar 25 menit sebelum Husniah memutuskan keluar dari ruang sidang. Ia berkeberatan terhadap mekanisme pemeriksaan karena menginginkan seluruh pertanyaan anggota Pansus disampaikan sekaligus agar dapat dijawab secara menyeluruh.

Namun, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, menolak permintaan tersebut setelah melakukan pembahasan dengan anggota pansus. Perbedaan pandangan mengenai tata cara pemeriksaan akhirnya membuat sidang tidak berlanjut.

“Mohon maaf saya tidak bisa melanjutkan pansus ini karena rekan-rekan DPR tidak memberikan hak saya sebagai terperiksa,” ujar Husniah sebelum meninggalkan ruang sidang.

Usai kejadian tersebut, Ketua Pansus Kasim Sila memastikan DPRD tidak akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Bupati Gowa. Menurutnya, pansus akan langsung menyusun rekomendasi berdasarkan dokumen, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang telah diperoleh selama proses penyelidikan.

“Pansus tidak akan membuang waktu untuk melakukan pemanggilan ulang. Kami akan langsung merumuskan rekomendasi akhir berdasarkan fakta-fakta yang telah kami kantongi,” tegas Kasim Sila.

Rekomendasi DPRD Bisa Berujung Proses Pemberhentian

Secara hukum, hak angket merupakan salah satu hak DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hak tersebut digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan kepala daerah yang dinilai penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat.

Namun, perlu dipahami bahwa hasil Hak Angket tidak otomatis memakzulkan kepala daerah. Pansus hanya menghasilkan rekomendasi politik kepada DPRD.

Apabila dalam rekomendasi tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran serius terhadap sumpah jabatan, peraturan perundang-undangan, atau kewajiban kepala daerah, DPRD dapat menggunakan mekanisme yang diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur alasan pemberhentian kepala daerah.

Selanjutnya, proses pemberhentian harus mengikuti mekanisme konstitusional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk keputusan DPRD dan tahapan yang melibatkan pemerintah pusat sesuai kewenangannya. Dengan demikian, rekomendasi Hak Angket bukan berarti kepala daerah langsung diberhentikan.

Menanti Rekomendasi Akhir DPRD

Keputusan Husniah meninggalkan forum klarifikasi membuat perhatian publik kini tertuju pada hasil akhir rekomendasi Pansus Hak Angket DPRD Gowa.

Koordinator Investigasi dan Monitoring DPP LANTIK, Bang Moel, menilai rekomendasi DPRD nantinya akan menjadi ukuran sejauh mana hasil penyelidikan memiliki konsekuensi politik maupun hukum.

Menurutnya, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki ruang untuk menempuh langkah-langkah konstitusional sesuai prosedur yang berlaku.

Sebaliknya, apabila fakta-fakta yang diperoleh tidak memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana dipersyaratkan undang-undang, rekomendasi Pansus dapat berupa pembinaan, evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan, maupun bentuk tindak lanjut administratif lainnya.

Kini, seluruh perhatian publik tertuju pada keputusan akhir DPRD Gowa yang akan menentukan arah tindak lanjut politik atas hasil Hak Angket tersebut, dengan tetap mengacu pada mekanisme hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *