GOWA | SUARAHAM – Gelombang desakan terhadap DPRD Kabupaten Gowa terus begejolak. Konsorsium Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Kabupaten Gowa memastikan akan menyerahkan surat dukungan resmi kepada DPRD Gowa pada Selasa, 14 Juli 2026, pukul 08.00 WITA, di Kantor DPRD Kabupaten Gowa.
Langkah tersebut merupakan bentuk tekanan moral sekaligus pengawalan publik agar DPRD segera menuntaskan pembahasan dan menerbitkan rekomendasi Pansus Hak Angket yang dinilai telah lama dinantikan masyarakat.
Perwakilan inisiator konsorsium, Alumnus Zainuddin, menegaskan bahwa DPRD tidak boleh membiarkan proses politik yang telah berjalan berlarut-larut tanpa kepastian.
“Kami menuntut kepastian. Pansus dibentuk untuk kepentingan rakyat, sehingga hasil kerjanya juga harus segera diketahui publik. Surat dukungan ini menjadi dorongan moral agar DPRD tidak terus menunda penyampaian rekomendasi,” ujarnya, Minggu (12/7/2026).
Menurutnya, semakin lama rekomendasi Pansus tertunda, semakin besar pula pertanyaan publik mengenai keseriusan DPRD dalam menuntaskan amanah yang telah diberikan.
Hingga saat ini sedikitnya 12 organisasi kepemudaan telah menyatakan bergabung dan menandatangani dukungan, yakni:
DPD KNPI Gowa
AMPG Gowa
GP Ansor Gowa
Presidium Pemuda Indonesia (PPI) Gowa
Pemuda Peduli Negeri Indonesia (PPNI) Gowa
Pemuda Justicia
Gerakan Pemuda Indonesia (GPI) Gowa
Pemuda Siaga Bencana (PSB) Gowa
Generasi Muda Kiara
PKD BM Pembaharuan Gowa
Fortanas Gowa
BMI Gowa
Konsorsium juga mengajak seluruh organisasi kepemudaan, mahasiswa, komunitas, serta elemen masyarakat sipil untuk ikut mengawal jalannya proses tersebut. Titik kumpul massa dijadwalkan mulai pukul 08.00 WITA di depan Kantor DPRD Kabupaten Gowa.
“Kami akan terus mengawal transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik, serta mendukung kerja Pansus Hak Angket DPRD Gowa secara objektif, terbuka, dan konstitusional. Rakyat berhak mengetahui hasil kerja wakilnya di parlemen,” tegas Alumnus Zainuddin.
Aksi penyerahan surat dukungan ini diharapkan menjadi pengingat bahwa setiap proses yang berkaitan dengan kepentingan publik harus diselesaikan secara transparan dan tepat waktu sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.











