banner 600x130

Rp17 Miliar PBB-P2 Bandara Sultan Hasanuddin Belum Terbayar, Angkasa Pura Janji Lunasi Sebelum Akhir Agustus

banner 400x130

MAROS – SUARAHAM – 18/7/2026 – PT Angkasa Pura Indonesia selaku pengelola Bandara Internasional Sultan Hasanuddin di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, tercatat memiliki kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 yang belum dibayarkan kepada Pemerintah Kabupaten Maros.

Nilai kewajiban pajak tersebut mencapai sekitar Rp17 miliar.

Informasi mengenai tunggakan tersebut dibenarkan oleh Pj PGS Branch Communication & CSR Department Head Bandara Sultan Hasanuddin, Taufan Yudhistira.

Menurut Taufan, kewajiban pembayaran PBB-P2 tersebut akan diselesaikan oleh manajemen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kewajiban pajak tentu akan dibayarkan, pada periode tersebut sesuai Keputusan Bupati Maros. Rp17 miliar dan periode tahun ini,” kata Taufan kepada wartawan.

Ia menyampaikan bahwa pembayaran kewajiban pajak tersebut ditargetkan dilakukan sebelum akhir Agustus 2026.

Dengan demikian, kewajiban PBB-P2 tahun 2026 yang menjadi tanggung jawab pengelola Bandara Internasional Sultan Hasanuddin diharapkan dapat diselesaikan sesuai dengan tenggat waktu yang disampaikan pihak manajemen.

PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi lebih lanjut mengenai rincian dasar pengenaan pajak, mekanisme pembayaran, maupun alasan administratif yang menyebabkan kewajiban PBB-P2 tersebut belum dibayarkan pada periode berjalan.

Pemerintah Kabupaten Maros juga diharapkan dapat memberikan informasi secara terbuka mengenai status penerimaan pembayaran pajak tersebut setelah kewajiban itu diselesaikan.

(Redaksi)..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *