banner 600x130
DAERAH  

Polemik Tanah Kavling Tak Kunjung Dikuasai, PT Tunas Palewagau Sejahtera Bungkam Saat Dikonfirmasi

MAKASSAR I SUARAHAM — Polemik tanah kavling yang sebelumnya diberitakan kini berlanjut pada sorotan terhadap PT Tunas Palewagau Sejahtera selaku pengembang.

Setelah konsumen, Adam Halim, menyampaikan keluhannya terkait tanah kavling yang disebut telah dilunasi namun belum dapat dikuasai, perhatian kini tertuju pada sejauh mana pihak developer memberikan kepastian dan penyelesaian atas persoalan tersebut.

Persoalan ini bukan lagi sekadar mengenai transaksi pembelian yang berlangsung sejak 2018. Konsumen mengaku telah memenuhi kewajibannya, sementara penguasaan terhadap objek tanah yang dibeli disebut belum terealisasi hingga 2026.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status penyelesaian kewajiban developer kepada konsumen.

Developer Dituntut Berikan Penjelasan

Dalam transaksi jual beli tanah, kepastian terhadap objek yang diperjanjikan menjadi hal penting bagi konsumen.

Karena itu, PT Tunas Palewagau Sejahtera dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi objek kavling yang dipersoalkan.

Apabila terdapat kendala dalam proses penyerahan atau penguasaan tanah, konsumen tentu membutuhkan informasi yang jelas mengenai penyebabnya, termasuk langkah penyelesaian dan kepastian waktunya.

Terlebih, berdasarkan dokumen yang disebut dimiliki konsumen, transaksi tersebut telah diperkuat dengan PPJB yang dibuat pada 9 Oktober 2019, selain MoU dan denah kavling.

Adam sebelumnya menyatakan dirinya telah menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan.

“Saya sudah melunasi kewajiban sesuai perjanjian, tetapi sampai sekarang tanah yang saya beli belum bisa saya miliki dan kuasai,” ujarnya.

Bukan Sekadar Janji, Konsumen Butuh Kepastian

Lamanya waktu penyelesaian menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan.

Konsumen tidak hanya membutuhkan penjelasan mengenai proses yang sedang berjalan, tetapi juga kepastian konkret mengenai status tanah dan penyelesaian hak atas objek yang telah dibelinya.

Jika terdapat persoalan administrasi, legalitas, sertifikasi, maupun kendala lainnya, penjelasan dari pihak developer menjadi penting agar tidak menimbulkan spekulasi dan ketidakpastian lebih jauh.

Di sisi lain, PT Tunas Palewagau Sejahtera memiliki ruang untuk menjelaskan posisi perusahaan dan memberikan klarifikasi atas keluhan konsumen tersebut.

Dikonfirmasi Minggu, 9 Agustus 2026, Belum Ada Tanggapan

Sebagai bagian dari upaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang, redaksi kembali menghubungi Developer  PT Tunas Palewagau Sejahtera melalui WhatsApp pada Minggu, 9 Agustus 2026.

Konfirmasi ditujukan untuk meminta penjelasan mengenai status tanah kavling yang dipersoalkan, posisi perusahaan terhadap klaim konsumen, serta langkah penyelesaian yang disiapkan developer.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan dari pihak PT Tunas Palewagau Sejahtera.

Tidak adanya respons tersebut membuat posisi perusahaan atas persoalan ini belum dapat diketahui secara langsung.

Redaksi tetap membuka ruang bagi PT Tunas Palewagau Sejahtera untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab atas pemberitaan ini.

Konsumen Menunggu Penyelesaian

Sementara itu, Adam berharap persoalan tersebut segera memperoleh penyelesaian.

Ia menginginkan adanya kepastian mengenai status tanah yang telah dibelinya serta langkah konkret dari developer untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Apabila tidak terdapat penyelesaian, ia menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Sorotan terhadap PT Tunas Palewagau Sejahtera kini bukan semata-mata terkait keluhan seorang konsumen, tetapi juga menyangkut bagaimana developer memberikan kepastian, transparansi, dan penyelesaian terhadap konsumen yang mengaku telah memenuhi kewajibannya.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Tunas Palewagau Sejahtera belum memberikan tanggapan atas konfirmasi redaksi. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan tetap terbuka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *