MAROS | SUARAHAM — Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan setelah salah seorang warga Kelurahan Boribellayya mengaku telah mengeluarkan uang sebesar Rp1,5 juta dalam proses pengurusan sertifikat tanah.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme dan besaran biaya yang dibebankan kepada masyarakat dalam program PTSL.
Padahal, berdasarkan ketentuan yang menjadi rujukan pelaksanaan PTSL, Sulawesi Selatan masuk dalam kategori wilayah dengan biaya persiapan maksimal Rp250.000 per bidang tanah.
Selisih nominal tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi, terlebih warga mengaku pembayaran dilakukan kepada seseorang yang disebut sebagai pengurus di tingkat lingkungan.
Warga Mengaku Bayar Rp1,5 Juta
Kepada Suaraham.com, warga tersebut mengaku menyerahkan uang Rp1,5 juta untuk proses pengurusan sertifikat tanah.
“Iye kemarin saya bayar 1,5 juta, tapi itupun katanya pengurus sertifikat akan terbit di tahun 2027,” ungkapnya.
Namun, warga mengaku belum menerima sertifikat tanah. Dokumen yang diterimanya disebut hanya berupa dokumen administrasi dan PBB.
“Yang dikasih cuma PBB. Dulu atas nama nenek, sekarang di PBB atas nama bapak saya,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan keberadaan tanda tangan pada dokumen yang diterimanya.
“Saya pertanyakan itu tanda tangan, tapi kata pengurus tidak apa-apa, gampang nanti,” katanya.
Menurut pengakuannya, pembayaran dilakukan secara langsung kepada pengurus yang disebut merupakan warga setempat.
“Cuma saya kasih uang lalu dia hitung, terus selesai dia hitung, duduk sebentar lalu pergi,” tuturnya.
Setelah Rp1,5 Juta, Warga Kembali Dimintai Rp25 Ribu
Persoalan tidak berhenti pada pembayaran Rp1,5 juta. Warga tersebut mengaku kembali dimintai uang Rp25 ribu yang disebut untuk biaya fotokopi.
“Ada mungkin seminggu yang lalu, tapi setelah saya kasih uang yang Rp1,5 juta, kemarin-kemarin ada lagi minta Rp25 ribu uang fotokopi katanya,” ungkapnya.
Warga itu kemudian membandingkan biaya yang dikeluarkannya dengan pengalaman kerabatnya di wilayah lain yang disebut hanya membayar sekitar Rp300 ribu.
“Jadi pas Rp300 semua dia bayar,” katanya.
Warga Mengaku Mendapat Informasi Berbeda
Warga tersebut juga mengaku pernah mempertanyakan besaran biaya kepada pihak Kelurahan Boribellayya.
Menurut pengakuannya, saat berada di kantor kelurahan, ia mendapat informasi mengenai nominal yang disebut berbeda dengan jumlah yang telah dibayarkannya.
“Pas ke kantor lurah saya pertanyakan bilang berapa dibayar. Pak lurah bilang Rp2 juta. Lalu saya bilang lagi, yang urus cuma bilang sama bapak saya Rp1,5 juta. Terus pak lurah bilang, oh iye itu mi saja yang Rp1,5,” ungkapnya.
Pengakuan tersebut masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut dari seluruh pihak yang disebut.
Lurah Boribellayya Bantah Ada Pungli
Sementara itu, Kepala Kelurahan Boribellayya, Bahtiar, saat dikonfirmasi Suaraham.com, membantah adanya pungutan liar dalam pelaksanaan PTSL di wilayahnya.
Bahtiar menjelaskan bahwa program PTSL di Kelurahan Boribellayya masih berada pada tahap awal dan belum masuk pada proses pengumpulan berkas secara keseluruhan.
Menurutnya, kegiatan yang saat ini berlangsung masih sebatas pemetaan.
“Belum ada berkas yang terkumpul dan ini program baru pemetaan,” kata Bahtiar.
Ia juga menyebut pihak kelurahan belum mengetahui secara pasti jumlah kuota PTSL yang akan diberikan untuk Kelurahan Boribellayya.
Dengan demikian, menurut pihak kelurahan, tudingan adanya pungutan dalam proses PTSL tersebut perlu dilihat secara utuh berdasarkan tahapan program yang sedang berjalan.
Kantor Pertanahan Maros Diminta Buka Data
Munculnya dua versi informasi tersebut membuat Kantor Pertanahan Kabupaten Maros perlu memberikan penjelasan secara terbuka.
Klarifikasi terutama diperlukan terkait tahapan PTSL di Kelurahan Boribellayya, kuota bidang tanah, biaya resmi, mekanisme pembayaran, pihak yang diperbolehkan menerima pembayaran, serta status proses penerbitan sertifikat yang disebut warga baru akan terbit pada 2027.
Jika benar terdapat pembayaran Rp1,5 juta, perlu dijelaskan apakah pembayaran tersebut merupakan biaya resmi PTSL, biaya administrasi lainnya, atau pembayaran kepada pihak tertentu di luar mekanisme resmi.
Sebaliknya, jika program memang baru berada pada tahap pemetaan dan belum memasuki pengumpulan berkas, maka pihak terkait juga perlu menjelaskan dasar pembayaran yang telah dilakukan warga sebagaimana pengakuan tersebut.
Suaraham.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Maros, Pemerintah Kelurahan Boribellayya, maupun pihak yang disebut sebagai pengurus.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi pungutan liar. Informasi mengenai pembayaran Rp1,5 juta bersumber dari pengakuan salah seorang warga, sementara pihak Kelurahan Boribellayya telah memberikan bantahan.
Verifikasi lebih lanjut dari instansi pertanahan dan pihak-pihak terkait diperlukan agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.











