banner 600x130
HUKRIM  

Kasus Pasar Sentral Bulukumba Jangan Jadi Kuburan Perkara! Aliansi Tagih Kejati dan BPK

MAKASSAR I SUARAHAM — Penanganan dugaan korupsi pembangunan Pasar Sentral Bulukumba kembali di pertanyakan.

Proyek yang disebut menelan anggaran sekitar Rp59 miliar itu kini dipertanyakan bukan hanya dari sisi dugaan penyimpangannya, tetapi juga mengenai sejauh mana proses hukum yang disebut telah memasuki tahap penyidikan sejak November 2025 berjalan.

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Sulawesi Selatan menilai publik tidak boleh terus dibiarkan menunggu tanpa kepastian. Jika benar proses penyidikan telah berjalan, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganannya secara proporsional tanpa mengganggu kepentingan penyidikan.

Aliansi menyebut sejumlah tindakan hukum telah dilakukan, mulai dari penggeledahan, penyitaan dokumen hingga pemeriksaan saksi. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga disebut menjadi salah satu bagian yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Namun, persoalan yang kini menjadi sorotan adalah transparansi dan kepastian tindak lanjutnya.

Dua kali turun ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), massa aksi mengaku belum mendapatkan ruang dialog langsung dengan pihak yang berwenang. Kondisi itu dinilai menimbulkan pertanyaan serius di tengah tuntutan masyarakat agar perkara yang menyangkut uang negara tidak berjalan tanpa kejelasan.

Jendlap Chandra menegaskan, aksi tersebut bukan sekadar demonstrasi, melainkan bentuk kontrol sosial terhadap institusi penegak hukum.

“Kami sudah dua kali turun melakukan aksi untuk mempertanyakan dan mendesak kejelasan penanganan perkara ini. Namun pihak Kejati Sulsel tidak menemui massa aksi. Kami mempertanyakan komitmen dan keterbukaan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menyangkut uang negara,” tegas Chandra.

Menurut Aliansi, Rp59 miliar bukan angka kecil. Anggaran sebesar itu berasal dari keuangan negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, apabila dalam proses hukum ditemukan unsur tindak pidana dan bukti yang cukup, penanganannya harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila belum terdapat cukup bukti untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab, publik juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai posisi perkara secara objektif.

Sorotan kemudian meluas ke BPK.

Aliansi juga menggelar aksi di Kantor BPK untuk mempertanyakan hasil pemeriksaan serta tindak lanjut laporan yang berkaitan dengan pembangunan Pasar Sentral Bulukumba.

Mereka menyatakan akan berkoordinasi dengan BPK RI di tingkat pusat guna meminta penjelasan mengenai hasil pemeriksaan, tindak lanjut laporan, serta informasi terkait laporan yang disebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari).

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengawal agar dugaan penyimpangan anggaran tidak berhenti menjadi sekadar isu, sementara proses hukumnya tidak kunjung memberikan kepastian.

Aliansi menilai publik tidak membutuhkan janji, melainkan kejelasan.

Kejaksaan dan lembaga pemeriksa negara dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap proses berjalan profesional, transparan sesuai batas kewenangan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Chandra menegaskan Aliansi akan terus mengawal perkara tersebut melalui jalur konstitusional, termasuk melakukan aksi dan meminta klarifikasi kepada institusi terkait.

“Kasus ini menyangkut uang negara. Karena itu, jangan sampai masyarakat dibuat bertanya-tanya terlalu lama. Kami akan terus mengawal sampai ada kejelasan mengenai proses pemeriksaan dan penanganan hukumnya,” tegasnya.

Aliansi kemudian menyampaikan enam tuntutan:

Mendesak BPK RI melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan terhadap dugaan penyimpangan pembangunan Pasar Sentral Bulukumba.

Mendesak adanya penjelasan mengenai hasil pemeriksaan dan tindak lanjut laporan sepanjang informasi tersebut dapat dibuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mendesak Kejati Sulsel melakukan supervisi atau mengambil langkah sesuai kewenangan apabila perkara memenuhi ketentuan untuk ditangani pada tingkat tersebut.

Mendesak Kejati Sulsel memperjelas perkembangan penyidikan dan mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab apabila telah memenuhi kecukupan alat bukti.

Mendesak proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, akuntabel dan tanpa tebang pilih.

Mendesak Kejati Sulsel dan BPK RI membuka ruang komunikasi dengan mahasiswa dan masyarakat dalam batas-batas yang tidak mengganggu proses hukum maupun ketentuan kerahasiaan pemeriksaan.

Bagi Aliansi, persoalan Pasar Sentral Bulukumba tidak boleh berakhir menjadi kasus yang hanya ramai ketika aksi digelar.

Uang negara harus dipertanggungjawabkan. Jika ada kesalahan, harus diusut. Jika ada pelanggaran pidana, harus diproses. Dan jika tidak terbukti, publik juga berhak mendapatkan penjelasan yang terang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *