LUWU I SUARAHAM — Ketegangan kembali mencuat di kawasan pertambangan emas yang diduga ilegal di Desa Tettekang, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Sejumlah peralatan yang disebut digunakan untuk aktivitas pertambangan dilaporkan dibakar oleh orang tak dikenal (OTK) pada Rabu malam, 26 Agustus 2026.
Peristiwa tersebut terjadi saat kondisi sekitar lokasi dalam keadaan gelap. Sejumlah peralatan tambang dilaporkan hangus terbakar dan menyisakan puing-puing di area pertambangan.
Belum diketahui secara pasti siapa pelaku pembakaran maupun motif di balik aksi tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku sekaligus memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi di lokasi.
Namun, persoalan tidak semestinya berhenti pada pembakaran peralatan tambang.
Aktivitas pertambangan emas di kawasan Bajo Barat sebelumnya telah menjadi perhatian karena muncul dugaan kegiatan tanpa perizinan yang sah serta kekhawatiran terhadap dampaknya terhadap lingkungan dan sumber air masyarakat.
Karena itu, publik mendesak aparat tidak hanya memburu pelaku pembakaran, tetapi juga membuka secara terang-benderang status hukum aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Siapa pemilik atau pengelola aktivitas tambang itu? Apakah seluruh kegiatan memiliki izin yang sah? Dari mana material tambang berasal, ke mana hasilnya mengalir, dan bagaimana pengelolaan dampak lingkungannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai penting dijawab secara terbuka agar polemik pertambangan emas di Bajo Barat tidak terus menjadi bola liar.
Sorotan terhadap aktivitas tambang ilegal juga semakin menguat setelah Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada 24 Agustus 2026 menyinggung persoalan pertambangan ilegal dan mempertanyakan bagaimana aktivitas tambang ilegal berskala besar dapat berlangsung tanpa diketahui aparat negara.
Pernyataan tersebut menjadi relevan dengan kondisi di daerah, termasuk ketika aktivitas pertambangan yang diduga bermasalah justru memunculkan konflik dan aksi di lapangan.
Aksi pembakaran oleh OTK bahkan berpotensi memperlihatkan bahwa persoalan tambang di Bajo Barat telah memasuki fase yang lebih serius. Jika tidak segera ditangani secara transparan dan berdasarkan hukum, konflik dapat berkembang dan memicu aksi susulan.
Karena itu, aparat penegak hukum diminta melakukan penyelidikan menyeluruh. Bukan hanya mengusut siapa yang membakar, tetapi juga memastikan mengapa aktivitas pertambangan tersebut dapat berlangsung, siapa yang berada di baliknya, serta apakah terdapat pelanggaran hukum maupun kerusakan lingkungan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Luwu, aparat penegak hukum, serta instansi yang membidangi lingkungan hidup dan pertambangan juga didesak turun langsung melakukan pemeriksaan.
Jika memang aktivitas tersebut ilegal, penindakan harus dilakukan secara tegas. Sebaliknya, jika memiliki legalitas, pemerintah perlu membuka dokumen perizinan dan memastikan seluruh kewajiban lingkungan telah dipenuhi.
Publik membutuhkan kepastian, bukan sekadar saling tuding.
Kasus pembakaran ini seharusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh persoalan pertambangan emas di Bajo Barat secara terang. Jangan sampai aparat hanya sibuk mencari pelaku pembakaran, sementara dugaan persoalan utama di balik aktivitas tambang justru tidak pernah disentuh.











