POLITIK | SUARAHAM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) guna memperkuat perlindungan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengawasan pemilu.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa pengawasan pemilu tidak semata soal kepatuhan aturan, tetapi juga menyangkut keselamatan individu yang terlibat di dalamnya.
“Pengawasan pemilu bukan hanya bicara regulasi, tetapi juga perlindungan manusia yang terlibat,” ujar Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Dalam kerja sama ini, cakupan perlindungan diperluas tidak hanya bagi saksi dan korban, tetapi juga pelapor, ahli, informan, bahkan pihak yang berstatus pelaku. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh proses pengawasan berjalan tanpa tekanan dan ancaman.
Bagja mengungkapkan, potensi kekerasan dalam proses pemilu masih menjadi perhatian serius, mulai dari intimidasi hingga kekerasan fisik dan seksual. Karena itu, kehadiran LPSK dianggap krusial dalam memberikan jaminan keamanan.
Menurutnya, kolaborasi ini merupakan langkah strategis karena LPSK memiliki mandat serta pengalaman dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada saksi dan korban.
“LPSK punya keahlian dan kewenangan dalam perlindungan. Ini yang membuat kerja sama ini sangat penting,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bawaslu berharap kerja sama ini mampu mendorong keberanian masyarakat untuk melapor tanpa rasa takut, sekaligus memastikan korban mendapatkan perlindungan yang layak.
Namun demikian, Bagja menekankan bahwa MoU ini tidak boleh berhenti pada tataran formalitas. Ia meminta agar segera ditindaklanjuti dengan perjanjian teknis agar implementasinya benar-benar terasa di lapangan.
Penguatan perlindungan ini juga menjadi bagian dari persiapan menuju Pemilu 2029, yang diharapkan dapat berlangsung lebih adil, aman, dan bebas dari intimidasi.
“Target kita jelas, Pemilu 2029 harus berjalan lebih baik dengan sistem perlindungan yang kuat,” pungkasnya.











