SAUMLAKI — SUARAHAM – Dugaan penggunaan tanda tangan Kepala SMP Negeri 6 Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tanpa sepengetahuan kepala sekolah menjadi sorotan.
Informasi tersebut diterima media Suaraham.com pada Sabtu, 22 Agustus 2026, dari seorang guru PPPK yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut sumber tersebut, dugaan penggunaan tanda tangan dan cap sekolah berkaitan dengan seorang guru honorer lepas berinisial LW. Penggunaan dokumen dan cap sekolah itu disebut berkaitan dengan keperluan administrasi serta pengurusan yang berhubungan dengan dana khusus melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Informasi yang saya terima, ada dugaan tanda tangan kepala sekolah digunakan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Begitu juga dengan cap sekolah,” ujar sumber tersebut kepada media.
Sumber tersebut juga mengaku pernah mengalami persoalan administrasi serupa. Ia mengatakan, ketika mendapatkan izin untuk menjalani perawatan di Saumlaki, dirinya pernah membuat cap sekolah untuk membantu kelancaran pengurusan administrasi.
Namun, menurut pengakuannya, tindakan tersebut kemudian mendapat teguran dari kepala sekolah karena pembuatan cap dilakukan tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan.
Kepala Sekolah Akan Telusuri Kebenaran Informasi
Kepala SMP Negeri 6 Wuarlabobar, Ny. N. Lambatir, menyatakan keberatan apabila benar terdapat penggunaan tanda tangan maupun cap sekolah tanpa sepengetahuannya. Lambatir menegaskan bahwa dirinya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum memperoleh informasi dan bukti yang jelas.
“Saya akan mencari tahu sampai terbukti apakah benar ada guru saya yang dengan sengaja menggunakan atau memalsukan tanda tangan saya serta membuat cap sekolah tanpa sepengetahuan saya. Kalau benar, saya akan melaporkannya kepada pihak yang berwajib,” tegas Lambatir.
Ia menjelaskan, dalam beberapa urusan administrasi, dirinya pernah memberikan izin kepada guru untuk menggunakan scan tanda tangannya melalui jasa percetakan atau rental di Saumlaki. Namun, menurut Lambatir, penggunaan tanda tangan dan cap sekolah harus dilakukan melalui komunikasi serta persetujuan terlebih dahulu.
“Kalau memang membutuhkan cap dan tanda tangan saya, silakan telepon saya. Kenapa tidak berkomunikasi dengan saya?” ujarnya.
Kepala Sekolah Soroti Disiplin Guru
Selain persoalan administrasi, Lambatir juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap kedisiplinan guru honorer yang dimaksud. Menurutnya, terdapat persoalan terkait kehadiran dan pelaksanaan tugas yang perlu menjadi perhatian bersama.
“Saya sangat kecewa apabila guru yang bersangkutan tidak menjalankan tugas dengan baik, sering alpa dan izin, tetapi kemudian lebih banyak mengurus persoalan keuangan atau administrasi,” katanya.
Lambatir menyatakan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan dan pihak terkait untuk dilakukan evaluasi. Ia juga menyebut kemungkinan adanya tindakan administratif apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Tidak Ingin Menuduh Tanpa Bukti
Meski menyampaikan keberatannya, Lambatir menegaskan bahwa dirinya tetap akan memastikan terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut. Menurutnya, dugaan pemalsuan atau penggunaan tanda tangan tanpa izin harus dibuktikan melalui dokumen dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang terbukti ada yang memalsukan tanda tangan saya, saya akan proses sesuai hukum agar menjadi pelajaran dan memberikan efek jera,” tegasnya.
Ia berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar dan dapat diselesaikan berdasarkan fakta.
LW Disebut Membantah
Sementara itu, guru honorer berinisial LW, yang disebut dalam informasi tersebut, dikabarkan membantah pernah memalsukan atau menyalin tanda tangan kepala sekolah.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh klarifikasi langsung dari LW terkait dugaan penggunaan tanda tangan dan cap sekolah tersebut.
Media juga belum memperoleh hasil pemeriksaan atau dokumen resmi yang dapat memastikan apakah tanda tangan yang dipersoalkan benar-benar merupakan hasil pemalsuan atau penggunaan tanpa izin.
Menunggu Klarifikasi dan Pemeriksaan
Hingga berita ini diterbitkan, belum dapat disimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan tanda tangan. Dugaan tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen, keterangan pihak-pihak terkait, serta apabila diperlukan, pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
suaraham.com menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Setiap orang yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah dan hak jawab.
Media akan memberikan ruang yang proporsional kepada LW maupun pihak lain yang terkait apabila menyampaikan klarifikasi, bantahan, atau bukti yang relevan mengenai persoalan tersebut. Redaksi akan terus mengikuti perkembangan informasi ini berdasarkan hasil verifikasi dan keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.











