banner 600x130
HUKRIM  

Aksi Brutal Berujung Kematian di Kolaka, Jihan: Jangan Tunggu Viral Baru Hukum Bergerak

KOLAKA I SUARAHAM — Aksi penyerangan yang disebut terjadi secara brutal di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, hingga menewaskan seorang korban dan kemudian viral di media sosial menuai sorotan keras dari praktisi hukum Jihan Amir, S.H.

Jihan menilai peristiwa kekerasan yang berujung hilangnya nyawa manusia tidak boleh dipandang sebagai sekadar aksi kriminal biasa. Ia mendesak aparat kepolisian mengusut kasus tersebut secara menyeluruh, bukan hanya mengejar pelaku yang terlihat dalam rekaman, tetapi juga membongkar motif, rangkaian kejadian, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Apapun motifnya, kekerasan brutal yang sampai menghilangkan nyawa seseorang merupakan persoalan serius. Jika dari hasil penyelidikan dan alat bukti ditemukan adanya tindak pidana, maka pelaku harus diproses secara hukum dan diberikan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Jihan.

Menurutnya, viralnya sebuah video tidak boleh menjadi satu-satunya dasar dalam menarik kesimpulan hukum. Aparat harus bekerja berdasarkan fakta, keterangan saksi, alat bukti, hasil pemeriksaan forensik, serta rangkaian penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun di sisi lain, kata dia, aparat juga tidak boleh menjadikan keterbatasan informasi sebagai alasan untuk membiarkan kasus tersebut berlarut-larut.

“Jangan sampai penanganan perkara berhenti karena kasusnya hanya viral sesaat. Polisi harus menjawab secara terang apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang terlibat, apa motifnya, dan bagaimana rangkaian peristiwa sampai korban kehilangan nyawa,” ujarnya.

Jihan juga mengingatkan agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan dan objektif. Setiap orang yang diduga terlibat harus diberikan haknya dalam proses hukum, sementara korban dan keluarga korban berhak memperoleh keadilan serta kepastian hukum.

“Kita tidak boleh menghakimi seseorang hanya berdasarkan potongan video atau informasi yang beredar di media sosial. Tetapi apabila fakta dan alat bukti telah cukup menunjukkan adanya tindak pidana, maka negara harus hadir memberikan keadilan kepada korban dan keluarganya,” katanya.

Sorotan Jihan tidak hanya diarahkan pada proses penegakan hukum setelah kejadian. Ia juga meminta aparat memperhatikan potensi konflik susulan yang dapat muncul setelah kasus tersebut menyebar luas di media sosial.

Menurutnya, aparat harus memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga dan tidak membiarkan sebuah kasus kekerasan berkembang menjadi persoalan baru.

“Jangan sampai masyarakat baru merasa dilindungi setelah sebuah kejadian menjadi viral. Aparat harus hadir cepat, tegas dan terukur. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi situasi keamanan juga harus dijaga agar tidak terjadi kekerasan susulan,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat tidak mengambil tindakan main hakim sendiri. Masyarakat juga diminta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, terutama narasi yang dapat memicu kemarahan, provokasi maupun konflik baru.

Jihan menegaskan bahwa penyelesaian perkara pidana harus ditempuh melalui mekanisme hukum, bukan melalui aksi balasan.

“Jangan ada main hakim sendiri. Serahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum. Yang harus dikedepankan adalah fakta dan alat bukti, bukan emosi maupun informasi yang belum teruji,” tandasnya.

Ia berharap kasus penyerangan maut tersebut menjadi momentum bagi aparat untuk menunjukkan bahwa hukum benar-benar bekerja, terutama ketika keselamatan dan nyawa masyarakat menjadi taruhannya.

“Korban harus mendapatkan keadilan, keluarga korban harus mendapatkan kepastian hukum, dan masyarakat harus mendapatkan jaminan keamanan. Jangan sampai hukum baru bergerak setelah kasus menjadi viral,” pungkas Jihan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *