MOROWALI | SUARAHAM — Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang pekerja bernama Adnan di PT Indomining Tiga Perkasa memunculkan sejumlah persoalan hubungan industrial. Adnan mengaku diberhentikan ketika perjanjian kerja yang ditandatanganinya masih menyisakan sekitar tiga bulan.
Adnan menyebut dirinya bekerja sebagai operator/sorbo driver pada PT Indomining Tiga Perkasa, perusahaan kontraktor yang menurut keterangannya menjalankan pekerjaan di lingkungan proyek PT Vale.
Menurut Adnan, kontrak kerja yang ditandatanganinya berlaku selama enam bulan. Namun, baru sekitar tiga bulan berjalan, dirinya menerima pemberitahuan mengenai penghentian hubungan kerja.
“Masih ada tiga bulan,” kata Adnan saat menjelaskan sisa masa kontraknya.
Persoalan kemudian berkembang pada perhitungan hak pekerja. Adnan mengaku mendapat penjelasan bahwa masa kontrak yang tersisa disebut hanya sekitar dua bulan setelah adanya sejumlah pengurangan atau perhitungan tertentu.
Perbedaan perhitungan tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan Adnan. Ia meminta perusahaan menjelaskan secara terbuka dasar penghitungan sisa masa kontrak dan hak finansial yang menurutnya masih harus dibayarkan.
Selain masa kontrak, Adnan juga mempersoalkan rencana pemotongan biaya medical check-up (MCU) sekitar Rp1,2 juta.
Menurut pengakuannya, biaya tersebut hendak dibebankan kepada dirinya melalui pemotongan pembayaran. Adnan mengaku mempertanyakan dasar pemotongan karena menurutnya ketentuan tersebut tidak tercantum dalam perjanjian kerja yang telah ditandatangani.
“Saya bilang tidak bisa dipotong kalau tidak ada dalam kontrak,” ujarnya.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah penerbitan surat peringatan atau SP. Adnan mengaku menerima SP1 dan SP2 pada hari yang sama, kemudian SP3 sekitar dua hari setelahnya sebelum dirinya dinyatakan terkena PHK.
Ia menyebut pemberian surat peringatan tersebut berkaitan dengan ketidakhadirannya dalam kegiatan training GIP.
Adnan mengaku sebelumnya telah menyampaikan alasan ketidakhadirannya kepada pihak HRD. Ia juga menyebut pada periode tersebut dirinya sedang menghadapi persoalan hukum sehingga berada di kantor kepolisian selama kurang lebih dua pekan.
Kondisi tersebut, menurut Adnan, membuat aksesnya terhadap telepon seluler terbatas. Akibatnya, ia mengaku tidak dapat merespons komunikasi melalui WhatsApp sebagaimana biasanya.
“Saya bilang, kalau orang ditahan, HP-nya juga ditahan,” kata Adnan.
Meski demikian, Adnan mengaku masih dapat mengakses email melalui perangkat milik rekannya. Karena itu, ia menyatakan tetap mengetahui adanya pemberitahuan tertentu yang dikirim melalui surat elektronik.
Kontrak Berjalan, Pekerjaan Belum Penuh
Persoalan lain yang disampaikan Adnan berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. Ia mengaku belum menjalankan pekerjaan secara penuh di lokasi proyek meskipun hubungan kontrak telah berjalan dan pembayaran gaji tetap dilakukan pada periode tertentu.
Menurut versinya, kondisi tersebut berkaitan dengan pekerjaan yang belum siap serta adanya pengurangan kegiatan atau kuota pekerjaan yang dikaitkan dengan RKAB.
Adnan menilai kondisi kesiapan pekerjaan tersebut bukan merupakan kesalahan dirinya sebagai pekerja karena perjanjian kerja telah lebih dahulu ditandatangani.
“Kalau proyek belum siap, kenapa berani memberikan kontrak kepada karyawan?” ujarnya.
Adnan menyebut gaji yang diterimanya sekitar Rp4,6 juta per bulan. Ia mengaku masih terdapat persoalan pembayaran setelah hubungan kerjanya dihentikan, khususnya berkaitan dengan sisa masa kontrak yang menurutnya belum diselesaikan.
Ia mengatakan perusahaan sempat meminta dirinya datang untuk membicarakan persoalan tersebut. Namun, menurut pengakuannya, hingga keterangannya disampaikan kepada SUARAHAM, belum terdapat penyelesaian yang dianggap tuntas.
Bagi Adnan, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai besaran uang. Ia meminta perusahaan memberikan kejelasan mengenai status perjanjian kerja dan hak-haknya setelah hubungan kerja dihentikan sebelum masa kontrak yang menurutnya telah disepakati berakhir.
Adnan juga mengklaim terdapat klausul dalam perjanjian kerja yang mengatur konsekuensi apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir, termasuk ketentuan mengenai pembayaran sisa masa kontrak.
Namun, klaim tersebut masih perlu diuji melalui dokumen perjanjian kerja yang sebenarnya.
Dokumen Kontrak Jadi Kunci
Persoalan ini tidak cukup hanya diselesaikan berdasarkan keterangan pekerja. Dokumen kontrak, surat peringatan, surat PHK, bukti pembayaran upah, serta dasar pemotongan biaya MCU menjadi bagian penting untuk memastikan duduk perkara.
Dari dokumen tersebut dapat diketahui masa berlaku kontrak, klausul mengenai penghentian hubungan kerja, mekanisme pemberian surat peringatan, serta apakah terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan membebankan biaya tertentu kepada pekerja.
Begitu pula dengan alasan perusahaan menerbitkan SP1, SP2 dan SP3 dalam rentang waktu yang disebut sangat berdekatan. Hal tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak perusahaan agar kronologi tidak hanya dibangun dari satu sisi.
SUARAHAM telah meminta konfirmasi kepada Thiny Mattau selaku HRD PT Indomining Tiga Perkasa melalui aplikasi WhatsApp mengenai persoalan PHK Adnan, sisa masa kontrak, penerbitan surat peringatan, serta dugaan pemotongan biaya MCU sekitar Rp1,2 juta.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi tersebut belum mendapat tanggapan.
SUARAHAM juga belum memperoleh penjelasan resmi dari PT Indomining Tiga Perkasa maupun pihak terkait PT Vale mengenai hubungan kerja Adnan, dasar penghentian kontrak, dan mekanisme pekerjaan yang dijalankan perusahaan kontraktor tersebut.
Karena itu, seluruh tudingan dan persoalan yang disampaikan Adnan dalam berita ini masih ditempatkan sebagai keterangan dari pihak pekerja dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta pelanggaran sebelum terdapat verifikasi dokumen serta penjelasan dari pihak perusahaan.
Jika benar terdapat klausul pembayaran sisa masa kontrak sebagaimana diklaim Adnan, dokumen perjanjian tersebut akan menjadi dasar penting dalam melihat hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Sebaliknya, apabila perusahaan memiliki dasar kontraktual, aturan ketenagakerjaan, maupun ketentuan internal yang menjadi dasar penerbitan surat peringatan, PHK, atau pemotongan biaya MCU, penjelasan tersebut juga penting untuk memberikan gambaran utuh kepada publik.
Persoalan tersebut pada akhirnya mengarah pada satu pertanyaan utama: apa sebenarnya dasar penghentian hubungan kerja Adnan, bagaimana perhitungan sisa masa kontraknya, dan atas dasar apa biaya MCU disebut akan dipotong dari hak pekerja?











