MAKASSAR | SUARAHAM — Pengaduan dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Distrik Navigasi Kelas I Makassar memasuki babak baru. BARAK SULSEL kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II di Polres Pelabuhan Makassar, sekaligus mendesak aparat penegak hukum menelusuri kegiatan pemeliharaan dan pengadaan barang dan jasa selama Tahun Anggaran 2022–2024.
Sorotan organisasi tersebut tidak berhenti pada dugaan monopoli usaha. BARAK SULSEL juga mempertanyakan pengadaan yang diduga tidak sesuai kebutuhan operasional, termasuk pengadaan bahan bakar minyak (BBM) untuk kapal negara yang disebut telah menjalani docking selama kurang lebih satu tahun.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mendasar: apa dasar kebutuhan BBM tersebut, bagaimana realisasi penyalurannya, dan apakah seluruh pengeluaran benar-benar didukung dokumen serta bukti penggunaan yang sah?
Pertanyaan itu perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen, bukan sekadar pernyataan. Sebab, apabila terdapat ketidaksesuaian antara kondisi operasional kapal, perencanaan kebutuhan, realisasi pengadaan, dan laporan pertanggungjawaban, aparat penegak hukum perlu menelusuri penyebab serta pihak yang bertanggung jawab.
Dugaan monopoli hingga pengadaan fiktif diminta diuji
Jenderal Lapangan BARAK SULSEL, Rull, menyatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang menurut mereka patut dilaporkan dan diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Dugaan tersebut meliputi monopoli usaha, pengadaan yang disinyalir tidak terealisasi sebagaimana mestinya, serta ketidaksesuaian antara kebutuhan operasional dan penggunaan anggaran di lingkungan Distrik Navigasi Kelas I Makassar.
Namun, seluruh dugaan itu masih harus diuji berdasarkan bukti. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, penyidik perlu memeriksa dokumen perencanaan, kontrak, proses pemilihan penyedia, bukti pengiriman barang, berita acara serah terima, dokumen pembayaran, hingga laporan pertanggungjawaban.
Dalam dugaan monopoli usaha, pemeriksaan juga perlu diarahkan pada pola penunjukan penyedia, persaingan dalam proses pengadaan, hubungan antarpihak apabila relevan, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan pemerintah.
Jika ditemukan penyimpangan, aparat harus menjelaskan bentuk pelanggarannya, besaran anggaran yang terdampak, dan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti yang sah.
Pengadaan BBM kapal saat docking menjadi pertanyaan utama
Salah satu persoalan yang disorot BARAK SULSEL ialah pengadaan BBM untuk kapal negara yang disebut menjalani docking selama kurang lebih satu tahun.
Kondisi tersebut menjadi alasan bagi pelapor untuk mempertanyakan dasar perencanaan kebutuhan BBM, volume yang diadakan, waktu penyaluran, lokasi penggunaan, serta kesesuaian antara dokumen pengadaan dan kondisi operasional kapal.
Meski demikian, kapal yang menjalani docking tidak serta-merta membuktikan bahwa pengadaan BBM fiktif. Pemeriksaan harus mempertimbangkan kemungkinan adanya kebutuhan tertentu selama masa pemeliharaan, perbedaan periode pengadaan, serta bukti penggunaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, substansi yang perlu dijawab bukan hanya apakah kapal menjalani docking, melainkan apakah BBM benar-benar tersedia, disalurkan, digunakan sesuai peruntukan, dan dibayarkan berdasarkan realisasi yang sah.
Dokumen pengadaan dan bukti penggunaan harus berbicara. Jika seluruh transaksi sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan semestinya menjelaskan hal itu. Jika terdapat selisih atau transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, penyidik perlu menelusurinya sesuai hukum.
Kepala kantor, PPK, dan pejabat terkait didesak diperiksa
BARAK SULSEL mendesak unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Pelabuhan Makassar memeriksa Kepala Distrik Navigasi Kelas I Makassar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pejabat lain yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban kegiatan selama periode 2022–2024.
Pemeriksaan tersebut diharapkan tidak berhenti pada klarifikasi administratif. Menurut tuntutan BARAK SULSEL, penyidik perlu mencocokkan dokumen dengan kondisi faktual di lapangan, memeriksa penyedia barang dan jasa, serta menelusuri aliran pembayaran apabila ditemukan indikasi yang relevan.
Rull juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan keterkaitan pihak lain, termasuk Kepala Kantor Satuan Pelaksana Wilayah VI Sulawesi dan Maluku, sepanjang terdapat bukti dan dasar hukum yang mendukung pemeriksaan tersebut.
Desakan itu merupakan tuntutan pihak pelapor, bukan bukti bahwa pejabat-pejabat yang disebut telah melakukan pelanggaran. Penentuan tanggung jawab harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Jangan biarkan pengaduan berhenti di meja penerimaan
Bagi BARAK SULSEL, aksi jilid II merupakan upaya mendorong agar pengaduan yang disampaikan mendapat tindak lanjut yang jelas. Organisasi tersebut meminta kepolisian menjelaskan perkembangan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami meminta Tipidkor Polres Pelabuhan Makassar menelusuri seluruh dugaan ini secara serius. Jika terdapat indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rull.
Ia menegaskan, BARAK SULSEL akan terus mengawal perkembangan pengaduan tersebut dan meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, serta tidak tebang pilih.
“Kami tidak ingin pengaduan ini berhenti sebatas laporan. Kami meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menindaklanjuti setiap dugaan yang disampaikan,” lanjutnya.
Publik menunggu hasil pemeriksaan, bukan sekadar desakan
Dugaan penyimpangan anggaran pada kegiatan pemeliharaan dan pengadaan barang dan jasa periode 2022–2024 kini menjadi persoalan yang perlu dijawab melalui proses pemeriksaan yang terukur.
Setidaknya terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas: bagaimana proses pemilihan penyedia dilakukan, apakah barang dan jasa benar-benar direalisasikan, bagaimana kebutuhan BBM kapal dihitung selama masa docking, serta apakah seluruh pembayaran didukung bukti yang sah.
Kejelasan mengenai nilai kontrak, nama paket pengadaan, volume BBM, penyedia, dan dokumen realisasi juga penting agar publik dapat menilai persoalan ini berdasarkan data, bukan hanya pernyataan atau dugaan.
Hingga informasi yang termuat dalam naskah pengaduan ini, belum disertakan rincian nilai anggaran, nomor paket pengadaan, nama penyedia, maupun hasil pemeriksaan resmi yang membuktikan adanya pengadaan fiktif atau monopoli. Karena itu, aspek-aspek tersebut masih perlu diverifikasi.
BARAK SULSEL berharap Polres Pelabuhan Makassar menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, proses hukum perlu dilanjutkan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab. Sebaliknya, setiap pihak yang disebut dalam pengaduan tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar soal desakan demonstran. Yang ditunggu publik ialah kejelasan dokumen, hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan kepastian bahwa anggaran negara digunakan sesuai peruntukannya.











