BONE | SUARAHAM — Keberadaan sejumlah dump truck yang diduga tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bagian belakang saat mengantre bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menuai sorotan, Sabtu (17/10/2026).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas. Lebih jauh, warga meminta kendaraan yang terindikasi melanggar tidak sekadar dibiarkan mengantre, tetapi diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Sorotan ini bukan tanpa alasan. Sejumlah warga mengaku melihat kendaraan berat yang tidak dilengkapi pelat nomor belakang saat mengantre BBM. Situasi tersebut dinilai menyulitkan identifikasi kendaraan, terlebih ketika posisi antarkendaraan berdekatan.
Ancu, salah seorang warga yang mengaku kerap melintas di sekitar SPBU, mengatakan kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan. Namun, ia menegaskan bahwa kecurigaan itu bukan tuduhan bahwa kendaraan tersebut terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
“Ini mencurigakan, bukan menuduh, ya. Cuma curiga, apakah ada kesengajaan atau tidak. Apalagi marak isu kendaraan melakukan pengisian kemudian disedot untuk dijual kembali. Selain tanpa pelat, deretan kendaraan tersebut juga sangat mepet sehingga sulit terdeteksi,” ujarnya.
Menurut Ancu, kondisi itu perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung. Ia meminta pihak berwenang memastikan apakah kendaraan-kendaraan tersebut memenuhi ketentuan administrasi dan apakah terdapat pelanggaran lain dalam aktivitas pengisian BBM.
Tanpa pelat belakang bukan bukti penyalahgunaan BBM
Dugaan kendaraan tanpa TNKB belakang dan isu penyalahgunaan BBM merupakan dua persoalan berbeda yang perlu diperiksa secara objektif. Tidak adanya pelat nomor belakang tidak serta-merta membuktikan bahwa kendaraan terlibat dalam penyelewengan BBM.
Namun, apabila kendaraan terbukti tidak memasang TNKB sesuai ketentuan, pelanggaran tersebut tetap harus ditangani. Sementara itu, dugaan penyalahgunaan BBM perlu ditelusuri melalui pemeriksaan transaksi, jenis BBM yang dibeli, identitas kendaraan, serta mekanisme penyalurannya sesuai kewenangan instansi terkait.
Ketentuan mengenai pemasangan TNKB tercantum dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun Pasal 280 undang-undang tersebut mengatur sanksi bagi pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memasang TNKB yang ditetapkan oleh Polri, yakni pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Kasat Lantas Polres Bone janji lakukan pengecekan
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, menegaskan bahwa pemasangan TNKB merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pemilik maupun pengemudi kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau setiap pemilik dan pengemudi kendaraan bermotor, termasuk dump truck, untuk memastikan kendaraan dilengkapi STNK dan TNKB yang sah serta memasang TNKB pada bagian depan dan belakang sesuai ketentuan,” tegasnya.
Terkait informasi adanya dump truck yang diduga tidak memasang pelat nomor belakang saat mengantre BBM di SPBU, Riyanda menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan.
“Petugas akan melakukan pengecekan dan menindak setiap pelanggaran sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menjadi tindak lanjut yang dinantikan masyarakat. Sebab, persoalan ini tidak cukup berhenti pada imbauan apabila di lapangan memang ditemukan kendaraan yang melanggar ketentuan.
Masyarakat berharap pengecekan dilakukan secara langsung di lokasi, termasuk memastikan identitas kendaraan, kelengkapan dokumen, dan pemasangan TNKB. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan diharapkan dilakukan secara konsisten tanpa membedakan jenis kendaraan maupun pemiliknya.
Pertamina dan pengelola SPBU juga perlu memastikan pengawasan
Di sisi lain, apabila terdapat indikasi penyalahgunaan BBM, pengawasan tidak hanya berkaitan dengan lalu lintas. Pengelola SPBU dan pihak terkait perlu memastikan proses pengisian berjalan sesuai ketentuan distribusi BBM, termasuk ketentuan khusus apabila BBM yang disalurkan merupakan BBM bersubsidi.
Hingga informasi ini disusun, belum ada keterangan yang membuktikan bahwa dump truck tanpa pelat nomor belakang tersebut terlibat dalam penyalahgunaan BBM. Karena itu, dugaan tersebut harus tetap diperlakukan sebagai informasi yang memerlukan verifikasi, bukan kesimpulan.
Publik kini menantikan tindak lanjut Satlantas Polres Bone serta pemeriksaan pihak terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam aktivitas pengisian BBM.
Penegakan aturan lalu lintas dan pengawasan distribusi BBM perlu berjalan beriringan. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya dapat diperiksa secara terbuka terus menimbulkan kecurigaan masyarakat tanpa kejelasan hasil pemeriksaan.











