banner 600x130
HUKRIM  

Kapolres Maros dan Kapolda Sulsel Ditagih! Setahun Lebih Laporan Berjalan, Pelapor Masih Menanti Kepastian Hukum

MAROS | SUARAHAM — Perjuangan Budiman S mencari keadilan belum menemukan titik terang yang dapat dipastikan melalui dokumen resmi terbaru. Laporan dugaan penganiayaan, pengeroyokan, dan perusakan yang ditanganinya di wilayah hukum Polsek Moncongloe, Kabupaten Maros, kini kembali menjadi sorotan.

Budiman sebelumnya melaporkan peristiwa tersebut pada 11 Mei 2025. Persoalan itu kemudian berlanjut ke pengaduan masyarakat kepada Polda Sulawesi Selatan hingga pelaksanaan gelar perkara khusus di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel pada 5 Agustus 2025.

Namun, hingga 16 Oktober 2026, perkembangan akhir perkara tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan dokumen resmi terbaru yang tersedia dalam bahan pemberitaan ini.

Situasi itu memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi penanganan laporan, tindak lanjut gelar perkara khusus, pemeriksaan barang bukti, serta kepastian informasi yang semestinya diterima pelapor.

Bagi Budiman, persoalannya bukan sekadar laporan yang tercatat dalam administrasi kepolisian. Ia membutuhkan kejelasan tentang sejauh mana perkara yang dilaporkannya telah diproses dan langkah apa yang masih harus ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum.

Laporan dibuat, pengaduan diajukan, gelar perkara digelar—lalu bagaimana kelanjutannya?

Laporan polisi hingga pengaduan ke Polda Sulsel

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/28/V/2025/SEK MONCONGLOE/POLRES MAROS tertanggal 11 Mei 2025.

Dalam keterangannya pada pemberitaan sebelumnya, Budiman mengaku mengalami luka pada siku kanan setelah terjadi peristiwa pelemparan batu di sekitar rumahnya. Ia juga mempersoalkan dugaan kerusakan rumah dan kendaraan yang menurutnya berkaitan dengan kejadian tersebut.

Budiman disebut telah menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Moncongloe. Ia kemudian mengajukan pengaduan masyarakat kepada Polda Sulsel pada 9 Juni 2025 untuk meminta perhatian terhadap penanganan laporannya di tingkat Polsek.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang disampaikan Budiman tidak berhenti pada pelaporan awal. Ia juga menempuh jalur pengaduan untuk meminta evaluasi terhadap proses penanganan perkara.

Akan tetapi, pengaduan dan laporan polisi merupakan dua hal yang berbeda. Karena itu, status masing-masing administrasi, tindak lanjut pengaduan, dan perkembangan penyidikan perlu dijelaskan secara terbuka oleh institusi yang berwenang.

Publik tidak cukup hanya mengetahui bahwa laporan telah diterima. Yang lebih penting adalah kejelasan mengenai tindakan penyidik, hasil pemeriksaan, dan status penanganan perkara saat ini.

Gelar perkara khusus jangan berhenti pada kegiatan seremonial

Pada 5 Agustus 2025, Ditreskrimum Polda Sulsel disebut telah melaksanakan gelar perkara khusus yang dipimpin Kabagwassidik Polda Sulsel, Dr. Muhammad Kadarislam Kasim, S.H., S.I.K., M.Si.

Pelaksanaan gelar perkara itu sebelumnya dikaitkan dengan pengaduan Budiman dan surat perintah gelar perkara khusus tertanggal 31 Juli 2025.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Moncongloe, Ipda Suharno, disebut menyampaikan bahwa unsur Pasal 170 KUHP masih didalami.

Keterangan tersebut menjadi salah satu titik penting yang perlu ditindaklanjuti dengan penjelasan resmi. Sebab, gelar perkara seharusnya memberikan arah evaluasi terhadap penanganan perkara, bukan meninggalkan pelapor tanpa informasi mengenai langkah berikutnya.

Polres Maros perlu menjelaskan apa yang telah dilakukan setelah gelar perkara khusus tersebut. Sementara itu, Polda Sulsel perlu menerangkan apakah terdapat rekomendasi atau petunjuk bagi penyidik, apakah petunjuk tersebut telah dilaksanakan, dan bagaimana hasil evaluasinya.

Jika masih terdapat unsur yang harus didalami, penyidik perlu menjelaskan secara proporsional apa yang masih menjadi kendala dan bagaimana tindak lanjutnya, sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.

Pertanyaan mendasarnya sederhana: setelah gelar perkara khusus digelar pada Agustus 2025, apa perkembangan konkret yang dapat disampaikan kepada pelapor?

Barang bukti dan dugaan perusakan perlu mendapat penjelasan

Budiman sebelumnya mempersoalkan penanganan bukti terkait dugaan penganiayaan dan perusakan rumah serta kendaraan.

Persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan bukti yang tersedia, bukan hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak. Hasil visum, dokumentasi kerusakan, keterangan saksi, berita acara pemeriksaan, serta catatan penerimaan barang bukti dapat menjadi bagian penting untuk menjelaskan perkembangan penanganan laporan.

Polres Maros perlu memberikan kejelasan apakah bukti yang diserahkan telah diperiksa, apakah seluruh dugaan peristiwa masuk dalam lingkup penyidikan yang sama, dan apakah terdapat proses penanganan terpisah untuk dugaan perusakan.

Jika ada bukti yang belum dapat ditindaklanjuti, alasan dan statusnya perlu diterangkan kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.

Transparansi semacam ini penting untuk mencegah munculnya kesimpulan prematur, baik mengenai dugaan pengabaian bukti maupun anggapan bahwa seluruh persoalan telah dituntaskan.

Status pihak yang dilaporkan harus jelas berdasarkan alat bukti

Dalam pemberitaan terdahulu, Budiman mengklaim bahwa hanya satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak lain yang menurutnya terlibat belum memiliki status serupa.

Klaim tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi mengenai status hukum masing-masing pihak.

Kepolisian tidak boleh menetapkan status seseorang semata-mata berdasarkan desakan publik. Penetapan tersangka harus mengikuti ketentuan hukum dan didukung alat bukti yang memadai.

Namun, prinsip tersebut juga tidak menghapus kewajiban untuk memberikan informasi mengenai perkembangan umum perkara kepada pelapor sesuai hak dan ketentuan yang berlaku.

Polres Maros perlu menjelaskan apakah penyidikan masih berjalan, apakah pemeriksaan terhadap saksi telah dilakukan, apakah terdapat perkembangan terkait pihak-pihak yang dilaporkan, serta apakah ada hambatan yang memengaruhi proses penanganan perkara.

Penjelasan itu diperlukan agar persoalan tidak terus berkembang menjadi spekulasi dan seluruh pihak tetap memperoleh perlindungan hukum yang semestinya.

Polres Maros dan Polda Sulsel dituntut memberikan jawaban

Sorotan terhadap perkara Budiman bukanlah tuntutan agar penyidik memihak pelapor atau menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar hukum. Yang dipersoalkan adalah kebutuhan akan kejelasan proses dan kepastian informasi.

Polres Maros perlu menyampaikan perkembangan terkini laporan polisi, penanganan bukti, serta tindak lanjut setelah gelar perkara khusus.

Polda Sulsel juga perlu menjelaskan hasil evaluasi yang dapat dipublikasikan, termasuk tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang diajukan Budiman. Apabila terdapat dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara, mekanisme pengawasan internal perlu dijalankan sesuai prosedur.

Jika perkara belum selesai, publik dan pelapor perlu mendapatkan penjelasan yang proporsional mengenai statusnya. Jika penyidikan telah dihentikan atau terdapat keputusan lain, dasar administrasi dan mekanisme pemberitahuannya juga perlu diperjelas sesuai ketentuan hukum.

Jangan sampai keberadaan nomor laporan, surat pengaduan, dan pelaksanaan gelar perkara hanya menjadi rangkaian administrasi yang tidak disertai penjelasan memadai mengenai hasil penanganannya.

Kepastian hukum bukan sekadar menunggu

Perkara Budiman S menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara resmi: bagaimana status laporan sejak Mei 2025, apa hasil dan tindak lanjut gelar perkara khusus pada Agustus 2025, bagaimana penanganan bukti yang dipersoalkan, serta apa perkembangan penyidikan hingga Oktober 2026?

Jawaban atas pertanyaan tersebut berada pada institusi yang menangani dan mengawasi perkara.

Bagi seseorang yang melaporkan dugaan tindak pidana, kepastian hukum tidak hanya berkaitan dengan hasil akhir perkara. Kepastian juga menyangkut hak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporan sesuai prosedur yang berlaku.

Karena itu, Polres Maros dan Polda Sulsel perlu memberikan penjelasan yang terukur, berbasis dokumen, serta dapat dipertanggungjawabkan. Jika masih ada tahapan yang harus dilalui, tahapan tersebut perlu diterangkan secara jelas tanpa menjanjikan hasil yang belum dapat dipastikan.

Budiman berhak memperoleh kejelasan atas laporan yang diajukannya. Publik pun berhak mempertanyakan bagaimana laporan itu ditangani.

Kini, yang dinantikan bukan sekadar pernyataan bahwa perkara masih didalami, melainkan penjelasan resmi mengenai apa yang telah dikerjakan, apa yang masih menjadi kendala, dan bagaimana kelanjutan prosesnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *