LUWU | SUARAHAM — Dugaan penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Luwu mulai mendapat tekanan serius.
Aliansi Pemerhati Migas Luwu Raya bersiap menggelar aksi unjuk rasa di Markas Polda Sulawesi Selatan untuk mendesak aparat membuka fakta di balik persoalan distribusi BBM, termasuk informasi mengenai dugaan pemberian uang bulanan yang disebut-sebut sebagai “upeti” kepada pihak tertentu.
Dalam isu yang berkembang tersebut, seorang oknum wartawan berinisial AK turut disebut. Namun, informasi mengenai dugaan penerimaan uang maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain masih harus diverifikasi melalui pemeriksaan dan bukti yang sah.
Karena itu, aliansi mendesak aparat tidak berhenti pada pemantauan situasi, tetapi menelusuri setiap informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Rencana aksi ini menjadi ujian bagi keseriusan Polda Sulsel dan Polres Luwu dalam merespons keresahan masyarakat.
Jika distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan, aparat perlu menjelaskan kondisi sebenarnya. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses tanpa pandang bulu.
Ratusan Massa Disiapkan, Polda Sulsel Didesak Beri Jawaban
Salah seorang calon orator dari organisasi yang tergabung dalam gerakan tersebut, Her, membenarkan bahwa persiapan aksi tengah dilakukan.
Aksi diperkirakan berlangsung pada pekan depan, dengan jadwal sementara Senin atau Rabu, 21 Oktober 2026, bergantung pada kesiapan konsolidasi massa.
“Awalnya kami merencanakan aksi pada hari Ahad, tetapi mundur ke Senin atau Rabu. Bisa lebih cepat jika persiapan sudah lengkap,” ungkap Her melalui sambungan telepon.
Aliansi memperkirakan sekitar 500 hingga 1.000 orang akan terlibat dalam aksi tersebut. Jumlah itu masih berupa perkiraan panitia dan belum merupakan jumlah massa yang terkonfirmasi.
Aksi direncanakan untuk mendesak Polda Sulsel dan Polres Luwu memberikan perhatian serius terhadap persoalan distribusi BBM yang dinilai meresahkan masyarakat, terutama ketika antrean kendaraan di sejumlah SPBU menjadi keluhan warga.
Bagi aliansi, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan imbauan agar masyarakat bersabar. Aparat perlu menelusuri penyebab antrean, pola penjualan, mekanisme pengawasan, serta kemungkinan adanya transaksi atau aktivitas yang menyimpang dari ketentuan.
Dugaan “Upeti” dan Nama AK Harus Ditelusuri, Bukan Dibiarkan Jadi Isu
Salah satu poin yang akan disuarakan dalam aksi adalah informasi mengenai dugaan pemberian uang secara rutin kepada pihak tertentu yang dikaitkan dengan aktivitas SPBU.
Nama AK ikut menjadi sorotan dalam informasi tersebut. Namun, hingga ada bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, dugaan itu tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran.
Justru di sinilah aparat dituntut bekerja secara profesional. Informasi yang beredar harus diperiksa berdasarkan bukti, keterangan saksi, serta dokumen atau rekam transaksi apabila tersedia dan relevan.
Jika memang terdapat dugaan aliran uang yang berkaitan dengan pelanggaran distribusi BBM, penyidik perlu menelusuri asal-usul, tujuan, pola pemberian, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, hasil klarifikasi juga perlu disampaikan secara jelas agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Aliansi juga meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada satu nama. Apabila ditemukan bukti mengenai keterlibatan pihak lain atau dugaan upaya menghalangi pengawasan, hal itu perlu ditelusuri sesuai kewenangan dan prosedur hukum.
Antrean SPBU Jangan Sampai Menjadi Celah Penyimpangan
Antrean panjang di SPBU bukan persoalan sepele. Kondisi tersebut dapat menyita waktu warga, mengganggu aktivitas ekonomi, serta menimbulkan pertanyaan mengenai kecukupan pasokan dan ketertiban penyaluran BBM.
Meski demikian, antrean semata tidak otomatis membuktikan adanya mafia BBM atau penyelewengan. Penyebabnya perlu diperiksa secara menyeluruh, mulai dari pasokan, volume penjualan, pola pembelian berulang, hingga kepatuhan terhadap aturan distribusi BBM bersubsidi.
Apabila ditemukan indikasi pembelian tidak wajar, penimbunan, penyalahgunaan BBM bersubsidi, atau penyaluran yang tidak sesuai peruntukan, aparat perlu menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan juga perlu dilakukan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki akses atau pengaruh dalam rantai distribusi. Namun, setiap dugaan keterlibatan harus diuji melalui proses pemeriksaan yang objektif, bukan hanya berdasarkan isu yang beredar.
Tiga Tuntutan Aliansi: Usut Distribusi, Klarifikasi AK, Perketat Pengawasan
Dalam rencana aksi tersebut, Aliansi Pemerhati Migas Luwu Raya menyiapkan tiga tuntutan utama.
Pertama, mendesak Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolres Luwu menelusuri secara menyeluruh dugaan penyimpangan distribusi BBM di sejumlah SPBU di Kabupaten Luwu, termasuk memeriksa pola penjualan dan kemungkinan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Kedua, meminta aparat mengklarifikasi informasi mengenai dugaan pemberian uang bulanan atau “upeti”, termasuk informasi yang menyebut nama AK, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mendukung.
Ketiga, mendesak penguatan pengawasan distribusi BBM agar penyaluran berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan tidak merugikan masyarakat.
Aliansi menegaskan bahwa laporan, informasi, dan keresahan masyarakat perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan. Aparat juga didorong menjelaskan langkah yang dapat dibuka kepada publik tanpa mengganggu proses penyelidikan atau penyidikan.
Polda Sulsel dan Polres Luwu Ditantang Membuka Fakta
Rencana aksi tersebut menempatkan Polda Sulsel dan Polres Luwu pada tuntutan publik untuk memberikan kejelasan. Masyarakat membutuhkan penjelasan yang berbasis fakta, bukan sekadar respons normatif terhadap isu yang terus berkembang.
Apabila dugaan penyimpangan terbukti, penindakan harus dilakukan sesuai hukum. Namun, apabila tuduhan tertentu tidak didukung bukti, hal itu juga harus dijelaskan secara objektif agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mendesak Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolres Luwu agar tidak menutup mata terhadap keresahan masyarakat akibat antrean panjang di SPBU. Jika ditemukan bukti adanya praktik mafia BBM dan pihak yang melindunginya, kami meminta aparat bertindak tegas tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” demikian sikap yang disampaikan aliansi.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan “upeti” dan keterkaitan nama AK masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum ada hasil pemeriksaan atau bukti yang disampaikan dalam bahan pemberitaan ini yang dapat memastikan kebenaran dugaan tersebut.
SUARAHAM.COM membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut maupun pihak terkait lainnya, termasuk pengelola SPBU, AK, serta aparat berwenang. Perkembangan mengenai jadwal aksi, tanggapan kepolisian, dan hasil klarifikasi akan menjadi bagian penting dari pemberitaan lanjutan.



