banner 400x130
RAGAM  

Ketua LSM Dilaporkan ke Polda, LBH MRI: Kritik Publik Jangan Dipidana

banner 400x130

MAKASSAR I SUARAHAM – Pelaporan terhadap Ketua DPP-LKKN, Baharuddin, oleh mantan Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, terkait polemik adendum kerja sama antara PDAM Makassar dan PT Traya Tirta Makassar, memantik reaksi keras dari Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia atau LBH MRI.

LBH MRI menilai langkah hukum tersebut bukan sekadar persoalan pencemaran nama baik, melainkan berpotensi menjadi bentuk tekanan terhadap pihak-pihak yang selama ini aktif melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan publik.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Hamzah Ahmad resmi melaporkan Baharuddin beserta sejumlah media online ke Polda Sulawesi Selatan. Mereka menilai informasi yang beredar terkait adendum kerja sama PDAM Makassar tidak berdasar, mencemarkan nama baik, serta dinilai mengganggu proses seleksi calon direksi definitif PDAM Makassar yang tengah diikuti Hamzah Ahmad.

Pihak Hamzah juga menegaskan bahwa seluruh proses adendum telah berjalan sesuai mekanisme hukum dan berada dalam pengawasan lembaga berwenang. Bahkan, mereka menyebut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan adanya kerugian negara dalam kerja sama tersebut.

Namun, Ketua LBH MRI, Jumadi Mansyur, menilai laporan tersebut justru memperlihatkan kecenderungan membatasi ruang kritik publik. Ia menegaskan, lembaga swadaya masyarakat memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan penggunaan anggaran pada institusi publik, termasuk PDAM Makassar.

Menurut Jumadi, isu yang disampaikan Baharuddin terkait perpanjangan kontrak hingga tahun 2032 tanpa proses lelang, target kapasitas produksi yang dinilai belum maksimal, hingga dugaan potensi kerugian daerah, merupakan persoalan yang sah untuk dipertanyakan masyarakat.

“Apa yang disampaikan Baharuddin merupakan bentuk kritik dan kontrol sosial yang lahir dari kepentingan publik. Jika kritik yang berbasis data dan temuan langsung dipidanakan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi,” tegas Jumadi, Jumat (15/5/2026).

LBH MRI juga mempertanyakan langkah Hamzah Ahmad yang memilih jalur hukum dibanding membuka ruang klarifikasi secara transparan kepada publik. Menurut mereka, pejabat publik maupun mantan pejabat semestinya siap menjawab kritik secara terbuka, bukan justru membawa persoalan ke ranah pidana.

“Kalau memang seluruh proses sudah sesuai aturan dan tidak ada persoalan, mestinya dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Bukan malah melaporkan pihak yang mempertanyakan kebijakan tersebut,” lanjutnya.

Jumadi menilai penggunaan instrumen hukum terhadap aktivis atau pengkritik kebijakan publik dapat menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat dan melemahkan fungsi kontrol sosial.

LBH MRI pun memastikan akan memberikan pendampingan hukum penuh kepada Baharuddin selama proses berjalan. Selain itu, mereka meminta aparat penegak hukum bertindak objektif dan mampu membedakan antara dugaan tindak pidana dengan kritik sosial yang dijamin undang-undang.

“Kami berharap aparat penegak hukum tidak menjadikan laporan ini sebagai alat membungkam kritik. Demokrasi membutuhkan ruang kebebasan berpendapat dan pengawasan publik yang sehat,” ujar Jumadi.

Di akhir pernyataannya, LBH MRI kembali mendesak adanya transparansi penuh terhadap dokumen kerja sama antara PDAM Makassar dan PT Traya Tirta Makassar agar polemik yang berkembang dapat diuji secara terbuka oleh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *