MAROS I SUARAHAM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Maros kembali membongkar jaringan peredaran gelap narkotika yang diduga memanfaatkan jalur ekspedisi kargo di kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Modus pengiriman melalui jasa ekspedisi dinilai menjadi cara baru para pelaku untuk mengelabui aparat dan lolos dari pengawasan bandara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AR alias R (33), warga Kota Makassar, yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan di rumahnya pada Sabtu (9/5/2026) tanpa perlawanan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan mencurigakan terkait sebuah paket kiriman di salah satu kantor ekspedisi terminal kargo bandara. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Maros bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga menerapkan metode controlled delivery untuk melacak penerima barang.
Kasat Resnarkoba Polres Maros, IPTU Asri Arif SH, mengungkapkan pelaku diduga sengaja mengemas sabu dengan teknik tertentu agar tidak terdeteksi mesin X-Ray bandara sebelum dikirim ke luar daerah.
“Pelaku memanfaatkan jasa ekspedisi dan mengemas narkotika sedemikian rupa agar lolos pemeriksaan. Ini menjadi perhatian serius karena jalur kargo bandara mulai dimanfaatkan jaringan narkoba,” ujar IPTU Asri Arif, Rabu (13/5/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu saset sabu dengan berat sekitar 11 gram yang diduga siap diedarkan.
Polres Maros menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika yang mencoba memanfaatkan jalur vital distribusi seperti bandara dan jasa pengiriman barang. Pengawasan terhadap paket ekspedisi disebut akan diperketat melalui koordinasi dengan otoritas bandara serta pihak jasa pengiriman.
“Pintu masuk dan keluar melalui ekspedisi akan kami awasi lebih ketat. Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Maros guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. AR dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari pidana penjara di atas lima tahun hingga hukuman seumur hidup atau hukuman mati.











