banner 400x130
HUKRIM  

Hasil Labfor Polda Sulsel Sudah Keluar, Penyidik Polres Bulukumba Diduga Main Mata dan “Masuk Angin”

banner 400x130

BULUKUMBA I SUARAHAM — Aroma dugaan permainan hukum mulai menyeruak dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan di Desa Benteng Malewang, Kabupaten Bulukumba.

Publik kini menyoroti keras kinerja penyidik Polres Bulukumba yang dinilai lamban, tidak transparan, dan terkesan sengaja “mendinginkan” perkara meski hasil Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan dikabarkan telah lama rampung.

Kasus yang dilaporkan lima Kepala Dusun terhadap Kepala Desa dan Bendahara Desa itu kini berubah menjadi perhatian serius masyarakat. Alih-alih bergerak cepat setelah hasil Labfor keluar, penyidik justru dinilai jalan di tempat tanpa kepastian hukum yang jelas.

Kondisi tersebut memicu dugaan kuat adanya praktik “masuk angin” di internal penanganan perkara. Masyarakat pun mulai mempertanyakan keberanian dan integritas aparat penegak hukum di Polres Bulukumba.

“Kalau hasil Labfor sudah keluar tapi kasus masih diputar-putar tanpa kejelasan, publik tentu berhak curiga. Ada apa sebenarnya? Siapa yang sedang dilindungi?” tegas Heri, perwakilan masyarakat.

Menurutnya, perkara dugaan pemalsuan tanda tangan bukan kasus ringan karena menyangkut dokumen administrasi resmi pemerintahan desa. Apalagi, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik merupakan alat bukti penting yang semestinya menjadi dasar kuat penyidik untuk menaikkan status perkara dan menetapkan langkah hukum berikutnya.

Dalam ketentuan Pasal 263 KUHP, dugaan pemalsuan dokumen merupakan tindak pidana serius. Sementara Pasal 184 KUHAP menegaskan bahwa hasil Labfor dan keterangan ahli memiliki kekuatan sebagai alat bukti sah dalam proses pidana.

Karena itu, lambannya penanganan kasus ini dianggap bukan lagi sekadar persoalan teknis, melainkan sudah mengarah pada dugaan pembiaran dan permainan perkara.

Publik kini mulai mempertanyakan apakah hukum benar-benar ditegakkan atau justru sedang diperdagangkan di balik meja penyidikan.

“Jangan sampai masyarakat menilai hukum di Bulukumba bisa diatur. Kalau alat bukti sudah jelas tetapi penyidik masih diam, maka wajar muncul dugaan ada intervensi atau kepentingan tertentu,” lanjut Heri.

Lebih jauh, masyarakat menilai sikap diam Polres Bulukumba justru memperburuk citra institusi kepolisian di mata publik. Kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum bisa runtuh apabila kasus yang sudah terang benderang justru dibiarkan menggantung tanpa arah.

Sorotan juga mengarah kepada Kanit yang menangani perkara tersebut karena dianggap gagal menunjukkan profesionalisme dan keberanian dalam menuntaskan kasus.

Masyarakat mendesak Kapolres Bulukumba dan Polda Sulsel segera mengambil alih pengawasan perkara tersebut agar tidak semakin liar menjadi opini publik bahwa hukum sedang “dipermainkan”.

“Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, buka secara terang perkembangan kasusnya. Jangan biarkan publik menilai penyidik masuk angin dan takut menyentuh pihak tertentu,” tutup Heri.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Polres Bulukumba terkait alasan mandeknya tindak lanjut hasil Laboratorium Forensik Polda Sulsel dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan di Desa Benteng Malewang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *