MAROS I SUARAHAM – Jagat penegakan Hukum di Indonesia kembali menyoroti komitmen Independensi Institusi tertinggi peradilan.
Perkara sengketa batas tanah yang dinilai sarat akan kepentingan kini resmi memasuki babak krusial di tingkat tinggi. Kasus yang mempertemukan Budiman S sebagai Pemohon Kasasi melawan Drs. H. Abdul Kadir Djidar beserta kroni-kroninya selaku Para Termohon Kasasi, kini berada sepenuhnya di meja Hakim Agung Republik Indonesia.
Berdasarkan data resmi e-Court Mahkamah Agung RI, perkara ini telah teregistrasi dengan Nomor Perkara Kasasi: 3297/K/PDT/2026 per tanggal 23 Juni 2026, yang merupakan kelanjutan dari gejolak hukum sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Maros dengan Nomor Perkara: 10/Pdt.G/2025/PN Mrs serta pemeriksaan di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.
Sorotan Tajam : Ujian Integritas Atas Nama “Tangan Tuhan”
Publik kini menuntut Mahkamah Agung untuk tidak sekadar menjadi “mesin pengetik” putusan formalitas, melainkan benar-benar bertindak adil berdasarkan data prosedur hukum yang murni. Hakim Agung yang memegang perkara ini diingatkan untuk memutus atas nama keadilan hakiki—bertindak sebagai representasi “Tangan Tuhan” di bumi—dan secara tegas melepaskan diri dari segala bentuk intervensi, baik kepentingan individu maupun hegemoni golongan tertentu.
”Rakyat tidak buta, dan para elemen kontrol sosial (LSM, Media, Praktisi Hukum) sedang memonitor ketat pergerakan perkara ini dari menit ke menit.
Mahkamah Agung adalah benteng terakhir keadilan. Jangan sampai benteng ini roboh hanya karena berpihak pada kepentingan segelintir elit yang ingin mengangkangi hak atas tanah,” ungkap Perwakilan Pengamat Hukum dalam menyikapi bergulirnya kasus ini ke MA RI.
MAROS I SUARAHAM – Perkara sengketa batas tanah yang telah bergulir sejak 2025 kini memasuki babak penentuan di tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Perkara yang memperhadapkan Budiman S sebagai Pemohon Kasasi dengan Drs. H. Abdul Kadir Djidar selaku Termohon Kasasi resmi terdaftar dengan Nomor Perkara 3297/K/PDT/2026 dan menjadi perhatian berbagai kalangan yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Berdasarkan data pada sistem e-Court Mahkamah Agung RI, registrasi perkara dilakukan pada 23 Juni 2026 sebagai kelanjutan dari proses hukum yang sebelumnya diperiksa di Pengadilan Negeri Maros Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Mrs dan berlanjut hingga tingkat Pengadilan Tinggi Makassar.
Masuknya perkara ini ke tingkat kasasi menandai fase krusial yang akan menentukan arah penyelesaian sengketa yang telah menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Sejumlah aktivis, pengamat hukum, media, hingga elemen kontrol sosial menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.
Sorotan publik tidak hanya tertuju pada substansi sengketa tanah yang dipersoalkan, tetapi juga pada konsistensi lembaga peradilan dalam menjaga independensi dan objektivitas putusan.
Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir pencari keadilan diharapkan mampu menghadirkan putusan yang lahir dari pertimbangan hukum yang utuh, bebas dari tekanan maupun kepentingan pihak mana pun.
“Perkara ini telah menjadi perhatian publik. Karena itu proses pemeriksaannya perlu berlangsung secara transparan, profesional, dan berlandaskan fakta hukum yang terungkap dalam berkas perkara. Masyarakat tentu berharap Mahkamah Agung dapat memberikan kepastian hukum yang berkeadilan,” ujar salah seorang pengamat hukum yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Dengan nomor registrasi yang telah resmi terbit, perhatian kini tertuju kepada majelis Hakim Agung yang akan memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Putusan kasasi nantinya bukan hanya menentukan nasib para pihak yang bersengketa, tetapi juga menjadi tolok ukur kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dalam perkara-perkara pertanahan yang kerap memicu konflik berkepanjangan di daerah.
Di tengah tingginya ekspektasi masyarakat, berbagai elemen kontrol sosial memastikan akan terus memantau perkembangan perkara Nomor 3297/K/PDT/2026 hingga putusan berkekuatan hukum tetap diterbitkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.











