MAKASSAR I SUARAHAM — Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI) melontarkan kritik keras terhadap munculnya dugaan praktik “tangkap lepas” dalam penanganan perkara narkotika di Kabupaten Jeneponto yang disebut melibatkan operasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan pada 5 Juni 2026.
KAMRI menilai informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak boleh dianggap sebagai isu biasa. Dugaan tersebut menyentuh jantung persoalan penegakan hukum, yakni integritas aparat dan kredibilitas institusi yang diberi mandat memberantas kejahatan narkotika.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, seorang terduga pelaku berinisial C disebut sempat diamankan bersama sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Namun hingga saat ini, publik belum mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai status penanganan perkara tersebut.
Lebih jauh, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya transaksi sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan pembebasan terduga pelaku dari proses hukum. KAMRI menegaskan bahwa informasi tersebut harus diuji dan diusut secara terbuka, bukan didiamkan.
Ketua Umum KAMRI, Suwandi, menyatakan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka peristiwa itu merupakan tamparan keras bagi agenda pemberantasan narkoba yang selama ini dikampanyekan negara.
“Jika benar ada praktik tangkap lepas, maka ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Ini adalah skandal serius yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menutupi fakta. Publik berhak mengetahui kebenaran,” tegas Suwandi.
Menurutnya, narkoba merupakan ancaman nyata bagi masa depan generasi muda. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam proses pemberantasan narkoba harus ditindak secara tegas dan terbuka.
“Jangan sampai rakyat dipaksa percaya bahwa hukum berlaku keras kepada masyarakat kecil tetapi lunak terhadap mereka yang memiliki akses dan kekuasaan. Negara harus menunjukkan keberpihakan kepada keadilan, bukan kepada oknum,” lanjutnya.
KAMRI mendesak BNN Sulawesi Selatan segera memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai kronologi operasi yang berlangsung pada 5 Juni 2026 di Jeneponto.
Organisasi tersebut juga meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam operasi tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, KAMRI mendesak dilakukannya audit investigatif terhadap status barang bukti, mekanisme penanganan perkara, serta seluruh dokumen yang berkaitan dengan operasi tersebut.
“Diam bukanlah jawaban. Semakin lama tidak ada penjelasan, semakin besar ruang bagi spekulasi dan semakin dalam krisis kepercayaan publik. Karena itu kami menuntut keterbukaan dan pertanggungjawaban,” ujar Suwandi.
Sebagai bentuk pengawalan, KAMRI menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor BNN Provinsi Sulawesi Selatan serta membawa tuntutan agar seluruh fakta dibuka secara transparan kepada masyarakat.
Demisioner Ketua Umum KAMRI Periode 2023–2025, Marlo, menegaskan bahwa persoalan ini harus menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat sipil.
“Pemberantasan narkoba tidak boleh hanya kuat dalam slogan tetapi lemah dalam integritas. Jika ada dugaan penyimpangan, maka harus diusut tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada ruang bagi impunitas dalam institusi penegak hukum,” tegas Marlo.
KAMRI menegaskan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut hingga terdapat penjelasan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Pernyataan Sikap KAMRI
- Mendesak BNN Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait operasi di Jeneponto pada 5 Juni 2026.
- Mendesak dilakukannya investigasi menyeluruh terhadap seluruh rangkaian operasi yang menjadi sorotan masyarakat.
- Mendesak pemeriksaan terhadap siapa pun yang diduga terlibat dalam penyimpangan proses penegakan hukum.
- Menuntut transparansi terkait status terduga pelaku, barang bukti, dan proses penanganan perkara.
- Mengajak masyarakat sipil mengawal kasus ini demi menjaga integritas pemberantasan narkoba.
“Usut tuntas dugaan tangkap lepas. Buka fakta, bongkar kebenaran, dan jangan biarkan hukum tunduk kepada kepentingan oknum.”











