GOWA I SUARAHAM – Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang membahas polemik pencabutan beasiswa doktoral (S3) atas nama Risqila Amran mendadak berubah panas setelah muncul kesaksian kontroversial yang menyeret nama sejumlah tokoh penting di daerah tersebut.
Dalam sidang yang digelar Senin (22/6/2026), Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa, Muh. Agus Salim Harahap, yang sebelumnya menjabat Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa, menyampaikan keterangan yang sontak membuat ruang sidang bergemuruh.
Awalnya, Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Asrul Makkaraus, menyinggung keterangan yang pernah muncul dalam rapat sebelumnya terkait adanya permintaan pemberian hadiah sepeda motor kepada Bupati Gowa yang disebut berasal dari Basri Kajang.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Agus Salim Harahap kemudian mengungkap hubungan yang menurutnya pernah disampaikan langsung oleh Basri Kajang kepadanya.
“Basri Kajang sendiri yang menyampaikan kepada saya bahwa mereka adalah ‘sepasang kekasih’,” ujar Agus Salim Harahap di hadapan anggota Pansus.
Pernyataan itu langsung memicu reaksi dari peserta sidang. Sejumlah anggota dewan dan tamu undangan terlihat terkejut karena isu yang selama ini hanya menjadi perbincangan di luar forum resmi, kini muncul dalam kesaksian terbuka di hadapan Pansus DPRD Gowa.
Agus Salim menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan asumsi pribadinya. Ia mengaku hanya menyampaikan apa yang pernah disampaikan langsung kepadanya oleh Basri Kajang.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi maupun fakta hukum yang membuktikan kebenaran pernyataan tersebut. Keterangan itu masih merupakan bagian dari kesaksian yang disampaikan dalam forum Pansus dan menjadi materi yang dapat didalami lebih lanjut oleh DPRD.
Selain mengungkap hal tersebut, Agus Salim juga memberikan keterangan penting terkait polemik pencabutan beasiswa Risqila Amran. Ia menyatakan selama menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa sejak Februari hingga Desember 2025, dirinya tidak pernah menerima permintaan resmi dari Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi terhadap penerima beasiswa tersebut.
Menurutnya, status Risqila saat itu bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga langkah pemeriksaan oleh Inspektorat dinilai tidak memiliki landasan yang kuat dari sisi kewenangan.
“Kalau saya memeriksa orang yang bukan objek pemeriksaan, sama saja saya menjerumuskan pimpinan saya sendiri,” tegasnya.
Keterangan tersebut semakin memperkuat sorotan terhadap proses pencabutan beasiswa yang kini tengah menjadi fokus penyelidikan Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.
Sidang yang awalnya hanya membahas persoalan administrasi beasiswa kini berkembang menjadi panggung pengungkapan berbagai fakta dan kesaksian yang berpotensi membuka babak baru dalam dinamika politik dan pemerintahan Kabupaten Gowa.











