BONE | SUARAHAM – Dugaan aktivitas pertambangan pasir di Desa Lea, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan serius.
Kapolres Bone didesak segera memerintahkan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan legalitas aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan tersebut.
Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh tim redaksi SUARAHAM, terlihat dugaan aktivitas pengambilan dan pengangkutan material pasir menggunakan kapal melalui aliran sungai.
Dokumentasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status perizinan serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan pertambangan.
Penyelidikan dinilai penting untuk memastikan apakah aktivitas tersebut telah mengantongi izin yang dipersyaratkan atau justru terdapat dugaan pelanggaran terhadap regulasi di sektor pertambangan.
Pemeriksaan juga diharapkan mencakup identitas pihak yang diduga mengelola kegiatan, asal material, lokasi penambangan, hingga jalur distribusi material pasir.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegakan hukum yang objektif menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan sesuai aturan.
Selain aspek legalitas, dugaan aktivitas penambangan pasir juga perlu ditelusuri dari sisi dampaknya terhadap lingkungan.
Aktivitas pengambilan material di kawasan sungai berpotensi memengaruhi kondisi aliran sungai, memicu erosi, sedimentasi, serta berdampak terhadap ekosistem apabila dilakukan tanpa pengelolaan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penilaian mengenai dampak tersebut merupakan kewenangan instansi teknis yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memenuhi ketentuan perizinan serta dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum yang dilakukan secara objektif.
Kapolres Bone diminta memberikan perhatian serius terhadap dugaan aktivitas tersebut dengan menerjunkan personel untuk melakukan pengecekan langsung di lokasi serta memastikan seluruh aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah hukumnya berjalan sesuai ketentuan hukum.
Sampai berita ini disusun, tim redaksi belum memperoleh hasil konfirmasi maupun tanggapan resmi dari pihak aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas tambang pasir tersebut.
Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab dan kesempatan memberikan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan berdasarkan dokumentasi yang diterima tim redaksi dan belum dapat disimpulkan sebagai adanya pelanggaran hukum sebelum adanya hasil penyelidikan maupun penetapan oleh pihak yang berwenang.











