PALARAN | SUARAHAM – Aktivitas pengerukan tanah atau yang dikenal masyarakat sebagai “lodigan” di Jalan Padat Karya, Kecamatan Palaran, memicu gelombang protes warga.
Kegiatan yang disebut-sebut sebagai pematangan lahan itu diduga berlangsung tanpa mengantongi izin resmi maupun perizinan Galian C sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Hasil penelusuran di lokasi pada Rabu (8/7) menunjukkan aktivitas alat berat masih berlangsung. Warga mengaku sudah lama menanggung dampaknya.
Selain debu dan lalu lintas kendaraan berat, sejumlah rumah yang berada di sisi jalan dilaporkan mengalami keretakan yang diduga akibat intensitas aktivitas tersebut.
“Setiap hari truk keluar masuk. Rumah kami mulai retak. Kami khawatir jika dibiarkan terus, kerusakannya semakin parah,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemilik lahan yang juga diduga mengelola aktivitas pengerukan tersebut berinisial AL. Operasional di lokasi disebut dilakukan melalui kerja sama dengan PT Patra.
Namun hingga kini, legalitas kegiatan maupun kelengkapan perizinannya masih menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.
Yang lebih mengkhawatirkan, warga juga menduga adanya keterlibatan oknum aparat yang kerap berada di sekitar lokasi sehingga memunculkan kesan seolah-olah aktivitas tersebut mendapat perlindungan.
Dugaan itu membuat sebagian warga mengaku takut menyampaikan laporan secara terbuka kepada pihak berwenang.
“Kami resah, tetapi takut melapor. Ada oknum aparat yang diduga membackup kegiatan ini, sehingga masyarakat memilih diam,” ungkap warga.
Jika dugaan aktivitas tanpa izin tersebut benar, maka aparat penegak hukum bersama instansi terkait diminta segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari legalitas perizinan, dampak lingkungan, hingga potensi kerugian yang ditimbulkan bagi masyarakat.
Warga menegaskan, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang melakukan aktivitas pertambangan atau pengerukan tanah wajib tunduk pada aturan yang berlaku.
Dugaan adanya perlindungan dari oknum tertentu juga perlu diusut secara transparan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, dinas teknis, dan aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi ke lokasi, menghentikan sementara aktivitas apabila ditemukan pelanggaran, serta memberikan kepastian hukum demi melindungi keselamatan warga dan menjaga kelestarian lingkungan.











