banner 600x130
HUKRIM  

Nama Pejabat Di Gowa Disebut Terima Fee Proyek Rp6 Miliar, Bang Moel Desak Jaksa Bongkar Aktornya

MAKASSAR I SUARAHAM — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit konstruksi Bank Sulselbar kembali memunculkan keterangan yang menyita perhatian.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, terdakwa Onggianto Andres mengungkap dugaan aliran dana miliaran rupiah yang disebut berkaitan dengan proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Luwu Utara.

Keterangan itu disampaikan dalam sidang di Ruang Bagir Manan, Kamis (23/4/2026), saat Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan Onggianto Andres sebagai terdakwa.

Dalam keterangannya, Onggianto Andres mengaku terdapat dana yang disebut sebagai fee proyek yang diserahkan kepada Darmawangsyah Muin.

Pengakuan tersebut menjadi perhatian karena nilai dana yang disebut tidak kecil. Andre mengklaim telah menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp6 miliar.

Dana tersebut masing-masing disebut sebesar Rp1,5 miliar pada tahap pertama, Rp2,5 miliar pada tahap kedua, dan Rp2 miliar pada tahap ketiga.

Andre mengaitkan penyerahan dana tersebut dengan proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Luwu Utara pada 2020 yang menurut keterangannya memiliki nilai sekitar Rp55 miliar.

Lebih jauh, Andre menyatakan masih memiliki sejumlah bukti yang menurutnya berkaitan dengan transaksi tersebut. Di antaranya bukti transfer, dokumen pendukung, foto serta percakapan yang disebut berkaitan dengan penyerahan dana.

Ia juga mengklaim sebagian dana diserahkan secara tunai melalui seseorang yang disebut sebagai ajudan Darmawangsyah Muin.

“Dokumen foto dan bukti percakapan masih lengkap. Penyerahan dana dilakukan saat beliau menjabat Wakil Ketua DPRD Sulsel,” ujar Andre kepada wartawan usai persidangan.

BUKAN SEKADAR UTANG-PIUTANG?

Pernyataan Andre menjadi semakin serius karena ia menegaskan hubungan keuangan tersebut bukan sekadar persoalan utang-piutang.

Ia menyebut dana tersebut berkaitan dengan proyek dan mengaku kini meminta sebagian dana dikembalikan.

Alasannya, Andre saat ini harus menjalani hukuman serta dibebani kewajiban pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kredit konstruksi Bank Sulselbar.

Namun demikian, seluruh klaim tersebut masih merupakan keterangan dari pihak terdakwa dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Kebenaran mengenai aliran dana, tujuan pemberian, penerima maupun kaitannya dengan proyek harus diuji melalui alat bukti dan proses pembuktian di persidangan.

BANG MOEL DESAK PENELUSURAN MENYELURUH

Sekretaris Wilayah Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Solidaritas Merah Putih (DPW PSMP) Sulawesi Selatan, Bang Moel, menilai munculnya keterangan mengenai dugaan aliran dana Rp6 miliar tidak boleh dipandang sebelah mata.

Menurutnya, jika benar terdapat bukti transfer, percakapan, dokumen dan informasi mengenai penyerahan uang sebagaimana disampaikan terdakwa, seluruhnya harus ditelusuri secara objektif oleh aparat penegak hukum.

“Ini bukan lagi sekadar soal siapa yang disebut. Yang harus dibuka adalah aliran uangnya, sumbernya, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, melalui siapa, untuk kepentingan apa, dan apakah ada kaitannya dengan proyek yang disebut dalam persidangan,” tegas Bang Moel.

Ia meminta jaksa tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap terdakwa, tetapi juga menguji seluruh informasi yang muncul di ruang sidang.

“Kalau ada bukti yang disebut masih dikuasai terdakwa, silakan diuji. Kalau ada nama yang disebut, klarifikasi dan periksa sesuai kebutuhan pembuktian. Jangan sampai ada informasi penting yang muncul di persidangan tetapi tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.

Bang Moel menegaskan, penelusuran tersebut bukan berarti menghakimi pihak yang namanya disebut.

Justru, menurutnya, proses hukum yang transparan diperlukan agar setiap pihak mendapatkan kepastian sekaligus mencegah munculnya kesan bahwa ada bagian tertentu dari perkara yang tidak disentuh.

“Kalau tudingan itu tidak benar, buktikan dan luruskan. Kalau ternyata ada bukti yang menguatkan, proses sesuai hukum. Prinsipnya sederhana, jangan ada fakta yang sengaja dibiarkan gelap,” katanya.

PUBLIK MENUNGGU PEMBUKTIAN

Bang Moel juga meminta aparat penegak hukum membuka konstruksi perkara secara terang, terutama terkait hubungan antara proyek bernilai sekitar Rp55 miliar dengan dugaan aliran dana Rp6 miliar yang disebut dalam persidangan.

Menurutnya, angka tersebut terlalu besar untuk sekadar dilewatkan tanpa penelusuran yang serius apabila memang memiliki keterkaitan dengan perkara.

“Publik sekarang menunggu pembuktian. Bukan sekadar pernyataan, bukan pula perang opini. Bukti transfer, dokumen, komunikasi dan aliran dana harus diuji di hadapan hukum,” tegasnya.

Ia berharap proses persidangan dapat mengungkap perkara secara utuh, termasuk apakah dugaan pemberian dana tersebut memiliki hubungan dengan proses pengadaan atau pelaksanaan proyek pemerintah.

“Jangan hanya mencari siapa yang salah. Bongkar seluruh rangkaiannya. Kalau ada pihak lain yang memiliki peran, biarkan alat bukti yang berbicara,” pungkas Bang Moel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *