banner 600x130
HUKRIM  

Jika Tak Hadir Lagi, Polisi Tegaskan Siap Jemput Paksa Bupati Gowa Husniah Talenrang

GOWA I SUARAHAM — Penanganan dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) senilai Rp1,8 miliar memasuki babak yang semakin serius.

Dalam pengembangan perkara tersebut, nama Bupati Gowa Husniah Talenrang disebut oleh sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Gowa.

Husniah kemudian dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Namun, panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat, 7 Agustus 2026, tidak dipenuhi.

Kondisi itu membuat penyidik menyiapkan langkah berikutnya.

Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhallis Haeruddin, memastikan pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan kepada Husniah.

Kita layangkan surat panggilan kedua kepada HT (Husniah Talenrang) untuk diperiksa sebagai saksi, Senin 10 Agustus 2026,” ujar Keterangan Muhallis, Sabtu (8/8/2026) malam.

Namun, panggilan kedua tersebut menjadi titik krusial.

Jika Husniah kembali tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima penyidik, kepolisian menyatakan tidak menutup kemungkinan melakukan upaya penjemputan paksa untuk menghadirkan yang bersangkutan dalam pemeriksaan.

Kalau tidak hadir lagi, tentu akan dilakukan upaya (penjemputan) paksa,” tegas Muhallis.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal keras bahwa penyidik tidak ingin proses pemeriksaan dalam perkara tersebut berlarut-larut.

Nama Bupati Muncul dalam Pengembangan Perkara

Kasus dugaan pungli dan gratifikasi PBG serta SLF senilai Rp1,8 miliar sebelumnya telah menyeret Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka.

Dalam proses pengembangan, penyidik mengaku menemukan sejumlah fakta dan bukti baru.

Sejumlah saksi yang telah diperiksa juga disebut memberikan keterangan yang mengarah pada keterkaitan nama Husniah Talenrang. Karena itu, penyidik memandang keterangannya diperlukan untuk mengurai secara utuh alur perkara tersebut.

Langkah penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan saksi.

Penggeledahan juga telah dilakukan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dari langkah itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan penyidikan.

Munculnya fakta-fakta baru tersebut sekaligus membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Penyidik sebelumnya telah memberikan sinyal bahwa pengembangan perkara dapat mengarah pada tersangka baru.

Bukan Satu Kasus, Nama Husniah Dikaitkan Tiga Perkara

Di luar perkara PBG dan SLF, nama Husniah Talenrang juga dikaitkan dengan dua perkara lain yang sedang berproses di wilayah hukum Sulawesi Selatan.

Pertama, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah dengan nilai anggaran sekitar Rp16 miliar yang ditangani Polda Sulsel.

Dalam perkara tersebut, Husniah telah diperiksa penyidik sebagai saksi. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak lainnya serta melakukan penyitaan dokumen di lingkungan Kantor Bupati Gowa.

Kedua, laporan dugaan pemalsuan keterangan dalam proses perceraian Husniah Talenrang dengan mantan suaminya, Khaerul Aco.

Perkara tersebut juga ditangani Polda Sulsel dan telah ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pihak pelapor.

Namun, dari ketiga perkara tersebut, pengembangan dugaan pungli dan gratifikasi PBG-SLF menjadi perkara yang kini memasuki fase paling menentukan bagi proses pemeriksaan Husniah.

Sebab, apabila pada panggilan kedua Husniah kembali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah, Polresta Gowa telah menyatakan akan mengambil langkah lebih tegas berupa upaya penjemputan paksa.

Kini perhatian publik tertuju pada Senin, 10 Agustus 2026.

Apakah Husniah Talenrang akan memenuhi panggilan kedua penyidik, atau justru polisi benar-benar akan menjalankan langkah penjemputan paksa sebagaimana ditegaskan Kasat Reskrim Polresta Gowa?

Perkembangan pemeriksaan tersebut juga dinilai penting untuk mengungkap sejauh mana keterkaitan para pihak dalam dugaan pungli dan gratifikasi PBG-SLF yang telah lebih dahulu menjerat seorang pejabat sebagai tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *