MAKASSAR | SUARAHAM.COM — Transaksi tanah seluas 1.286 meter persegi di kawasan Perumahan Dosen, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, kembali menuai polemik. Hampir dua tahun berjalan, proses jual beli yang melibatkan pihak ahli waris pemilik tanah dan pengembang Grand Spring Town House disebut belum juga menemukan kepastian penyelesaian.
Pihak penjual dan sejumlah makelar atau pengurus tanah menilai sikap pengembang terkesan tidak konsisten. Komitmen penyelesaian yang sebelumnya disebut telah disampaikan melalui komunikasi bersama, termasuk dengan pihak notaris, kembali tidak terealisasi.
Polemik mengemuka setelah komunikasi yang berlangsung pada 10 Agustus 2026. Dalam komunikasi tersebut, menurut keterangan pihak makelar, hadir pihak notaris, staf notaris, pihak penjual, pihak pengembang, serta pihak yang mengurus transaksi.
Dalam komunikasi itu, pengembang disebut menyampaikan komitmen untuk melakukan pembayaran harga tanah bersamaan dengan penandatanganan perikatan jual beli di kantor notaris.
Pembayaran disebut akan dilakukan pada 10 Agustus 2026 atau paling lambat 11 Agustus 2026.
Komitmen tersebut, menurut pihak makelar, bukan sekadar pembicaraan informal karena disampaikan dalam komunikasi yang melibatkan sejumlah pihak yang berkepentingan terhadap transaksi.
Namun, ketika waktu yang disebut telah disepakati tiba, pihak pengembang diklaim kembali tidak hadir untuk menyelesaikan proses transaksi di hadapan notaris.
Kondisi itu memicu kekecewaan pihak penjual yang selama ini disebut telah mengikuti berbagai tahapan dan memenuhi sejumlah persyaratan yang diminta dalam proses transaksi.
Setelah proses kembali mandek, pihak makelar menyebut muncul alasan bahwa lokasi tanah tersebut dinilai tidak dapat dikembangkan menjadi kawasan perumahan.
Alasan tersebut dipertanyakan pihak penjual. pasalnya, menurut keterangan yang diterima, pihak pengembang sebelumnya telah melakukan peninjauan terhadap lokasi tanah. Pengecekan mengenai status tata ruang dan kelayakan lahan juga disebut telah dilakukan sebelum proses transaksi berjalan lebih jauh.
Jika sejak awal terdapat persoalan mengenai kelayakan lahan untuk pengembangan perumahan, pihak penjual mempertanyakan mengapa transaksi dapat berjalan hingga hampir dua tahun dan mengapa berbagai tahapan administrasi serta komunikasi mengenai penyelesaian transaksi tetap dilakukan.
Pertanyaan tersebut kini menjadi salah satu titik utama dalam polemik transaksi tanah tersebut.
Pihak penjual melalui keterangannya juga menyebut telah memenuhi berbagai dokumen yang diminta dalam proses transaksi.
Di antaranya adalah sertifikat tanah serta dokumen terkait pembagian warisan berdasarkan penetapan Pengadilan Agama.
Dengan telah dipenuhinya sejumlah persyaratan tersebut, pihak penjual mempertanyakan dasar pembatalan transaksi apabila keputusan tersebut memang berasal dari pihak pengembang.
Persoalan kemudian semakin rumit karena pihak pengembang disebut meminta agar uang yang sebelumnya telah diserahkan dalam proses awal transaksi dikembalikan.
Pihak penjual menilai apabila pembatalan transaksi terjadi karena keputusan dari pihak pengembang, maka persoalan mengenai uang yang telah diserahkan tidak dapat begitu saja dibebankan kepada pihak penjual tanpa terlebih dahulu melihat isi kesepakatan dan bukti-bukti transaksi.
Pihak makelar atau pengurus tanah juga mengklaim hingga kini komisi jasa mereka belum diselesaikan, meskipun proses transaksi telah berlangsung hampir dua tahun.
Mereka menilai waktu, tenaga, komunikasi, serta proses pengurusan yang telah dilakukan selama ini tidak semestinya berakhir tanpa kepastian.
Apalagi, proses tersebut disebut telah mencapai tahap komunikasi dengan notaris dan pembahasan mengenai pembayaran serta penandatanganan perikatan jual beli.
Ada sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban dari pihak Grand Spring Town House: apa dasar penghentian transaksi, bagaimana status uang yang telah diserahkan, apakah benar terdapat persoalan tata ruang atau kelayakan lahan, serta bagaimana penyelesaian hak pihak makelar yang mengaku telah bekerja selama hampir dua tahun.
Suaraham.com berupaya melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon dan WhatsApp kepada pihak terkait.
Dalam komunikasi tersebut, notaris Asura menyampaikan bahwa informasi mengenai waktu penyelesaian sebelumnya berasal dari pihak pengembang. Ia menyebut pengembang menyatakan akan menyelesaikan paling lambat pada tanggal 10 atau 11 Agustus.
Namun hingga batas waktu tersebut, menurut keterangan pihak penjual dan makelar, penyelesaian transaksi belum juga terealisasi.
Pihak penjual menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata mengenai batal atau tidaknya transaksi.
Yang dipersoalkan adalah kepastian terhadap komitmen yang telah disampaikan, status uang yang telah masuk dalam proses transaksi, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak setelah proses berjalan hampir dua tahun.
Jika transaksi memang dibatalkan, pihak penjual meminta agar pembatalan tersebut dilakukan secara jelas dan berdasarkan kesepakatan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan melalui keputusan sepihak.
Secara hukum perdata, status uang yang telah diserahkan tidak dapat serta-merta dinyatakan menjadi hak salah satu pihak tanpa melihat dokumen dan kesepakatan yang mendasarinya. Isi perjanjian, bukti pembayaran, komunikasi para pihak, bentuk pembayaran, klausul pembatalan, serta bukti mengenai siapa yang menyebabkan transaksi tidak terlaksana menjadi bagian penting dalam menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Karena itu, klaim mengenai uang muka, pembayaran awal, maupun hak penjual harus diuji berdasarkan bukti dan kesepakatan konkret para pihak.
Pihak penjual menyatakan tidak ingin persoalan tersebut terus berlarut.
Jika tidak ada penyelesaian dan kepastian dari pihak pengembang, mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak-haknya.
Langkah tersebut dapat diarahkan untuk meminta kepastian mengenai status transaksi, kewajiban pembayaran harga tanah, status uang yang telah diserahkan, serta hak atas komisi jasa makelar.
Di sisi lain, pihak Grand Spring Town House tetap perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi secara terbuka terkait seluruh tudingan tersebut, termasuk mengenai alasan transaksi belum selesai, persoalan tata ruang atau kelayakan lahan, status pembayaran, serta alasan apabila transaksi akhirnya dibatalkan.











