banner 600x130
RAGAM  

Refund Disebut Sudah Tuntas, Sorotan Bergeser Ke PBG Proyek Mahakarya Haluoleo

MAKASSAR | SUARAHAM – Persoalan refund konsumen yang sebelumnya mencuat terkait proyek Developer Mahakarya Haluoleo disebut telah diselesaikan. Namun, setelah persoalan pembayaran kepada konsumen dinyatakan tidak lagi menjadi kendala, sorotan justru bergeser pada aspek Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek tersebut.

Salah satu pihak yang mempertanyakan aspek tersebut adalah Sekretaris Wilayah (Sekwil) Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Solidaritas Merah Putih (DPW PSMP) Sulawesi Selatan, Bang Moel.

Bang Moel menegaskan bahwa penyelesaian persoalan refund tidak serta-merta mengakhiri seluruh pertanyaan publik apabila masih terdapat aspek administratif maupun legalitas pembangunan yang perlu diperjelas.

“Kalau persoalan refund sudah diselesaikan, tentu itu hal yang baik. Tetapi kami mempertanyakan bagaimana dengan PBG proyek tersebut. Ini perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat dan konsumen mendapatkan kepastian,” ujar Bang Moel.

PBG JADI PERTANYAAN BARU

PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung merupakan persetujuan yang diberikan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai standar teknis yang berlaku.

PBG merupakan regulasi yang menggantikan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Karena itu, menurut Bang Moel, aspek PBG menjadi penting untuk diperjelas, khususnya apabila terdapat perubahan konsep pembangunan sebagaimana sebelumnya disampaikan kepada konsumen.

Ia meminta pihak terkait memberikan penjelasan mengenai status PBG proyek, termasuk kesesuaian antara dokumen perencanaan, peruntukan pembangunan, dan kondisi proyek yang berjalan di lapangan.

“Jangan sampai publik hanya melihat persoalan refund selesai, sementara aspek lain yang berkaitan dengan legalitas dan perizinan pembangunan belum mendapatkan penjelasan. Kami meminta semuanya transparan,” tegasnya.

REFUND KONSUMEN DISEBUT TELAH DISELESAIKAN

Sebelumnya, persoalan mencuat setelah Muh. Gusnandar Ismail mengaku mengajukan refund atas transaksi unit pada proyek Mahakarya Haluoleo.

Gusnandar sebelumnya menyampaikan bahwa dirinya tertarik membeli unit karena proyek tersebut dipasarkan dengan konsep kostel di kawasan Telkomas, Makassar. Konsep tersebut dinilainya memiliki prospek investasi yang menarik.

Ia juga menyebut adanya site plan yang diperlihatkan kepada calon konsumen dan menjadi salah satu pertimbangan dalam melakukan transaksi.

Dalam perjalanannya, Gusnandar mengaku terdapat perubahan konsep pembangunan dari kostel menjadi perumahan. Perubahan tersebut kemudian menjadi dasar dirinya meminta pengembalian dana.

Sebelumnya, disampaikan adanya kesepakatan pembayaran refund dalam dua tahap dengan total Rp26.746.360.

Namun, berdasarkan perkembangan terakhir yang disampaikan, persoalan refund tersebut telah diselesaikan oleh pihak developer dan konsumen disebut telah menerima pembayaran.

Dengan demikian, persoalan pembayaran refund yang sebelumnya menjadi pokok pemberitaan dinyatakan tidak lagi menjadi kendala.

DEVELOPER MINTA PEMBERITAAN DITURUNKAN

Sementara itu, pihak Developer Mahakarya Haluoleo menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah selesai dan meminta agar pemberitaan atau unggahan sebelumnya diturunkan maupun dihapus.

Permintaan tersebut disampaikan dengan alasan pemberitaan sebelumnya dinilai berdampak terhadap kredibilitas perusahaan.

“Jika memang sudah tidak ada kendala lagi, kami mohon bantuannya untuk menurunkan atau menghapus pemberitaan/unggahan sebelumnya ya Pak, karena cukup berdampak pada kredibilitas perusahaan. Terima kasih,” demikian permintaan pihak Developer Mahakarya Haluoleo.

Meski demikian, perkembangan terbaru membuat perhatian publik tidak lagi semata-mata tertuju pada persoalan refund.

Pertanyaan mengenai status dan kepastian PBG kini menjadi hal yang perlu mendapatkan penjelasan dari pihak developer maupun instansi berwenang.

Bang Moel menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut dipelintir menjadi konflik antara konsumen dan perusahaan. Namun, apabila terdapat pertanyaan mengenai aspek administrasi pembangunan, menurutnya, hal itu harus dijawab secara terbuka.

“Kami tidak mempersoalkan kalau refund sudah selesai. Justru itu harus diapresiasi. Tetapi pertanyaan mengenai PBG harus tetap dijawab. Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai legalitas dan administrasi pembangunan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *