MAKASSAR | SUARAHAM.COM — Proyek Rehabilitasi Jalan dan Penanganan Drainase PPK 3.2 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025, mendapat kritik pedas.
Pasalnya, nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp21,638 miliar, sementara pekerjaan fisik yang terlihat di lapangan dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran.
Berdasarkan papan informasi proyek, paket pekerjaan tersebut berada di bawah Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional III Provinsi Sulawesi Selatan, melalui PPK 3.2 Provinsi Sulawesi Selatan.
Proyek dengan nama paket Rehabilitasi Jalan dan Penanganan Drainase PPK 3.2 itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp21.638.700.000, termasuk PPN 11 persen.
Kontrak pekerjaan tercatat bernomor HK.02.01/B13/PPK3.2/APBN/RJD/VII/2025, tertanggal 25 Juli 2025, dengan waktu pelaksanaan selama 153 hari kalender.
Adapun target volume pekerjaan disebut mencakup keseluruhan ruang lingkup sepanjang 4,20 kilometer.
Pelaksanaan pekerjaan dipercayakan kepada PT Mareraya Multipratama Jaya, sementara konsultan pengawas terdiri dari PT Arista Cipta – PT Ciriatama Nusawidya Consult – CV Nuturia Mandiri KSO.
Namun, besarnya nilai anggaran tersebut kini dipertanyakan oleh Sekretaris Forum Merah Putih Indonesia, Mulyadi, SH.
Menurut Mulyadi, terdapat ketimpangan antara besaran anggaran yang dialokasikan dengan pekerjaan fisik yang terlihat di lapangan.
“Anggarannya besar, namun pekerjaannya kecil. Pekerjaan fisik di lapangan tidak sesuai dengan anggaran yang besar dan itu merupakan rehab di satu titik,” ujar Mulyadi.
Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak terkait, khususnya karena proyek menggunakan anggaran negara yang pada akhirnya bersumber dari penerimaan pajak masyarakat.
Mulyadi meminta BBPJN Sulawesi Selatan, PPK 3.2, serta pihak pengawas memberikan penjelasan secara terbuka mengenai realisasi pekerjaan, volume yang telah dikerjakan, serta kesesuaian antara progres fisik dan nilai kontrak.
“Kalau nilai kontraknya mencapai Rp21,6 miliar, publik tentu berhak mengetahui secara jelas apa saja pekerjaan yang dilakukan, berapa volume yang sudah terealisasi dan bagaimana perhitungan anggarannya,” tegasnya.
Selain mempertanyakan volume pekerjaan, kondisi fisik pada bagian drainase juga menjadi perhatian.
Dari kondisi yang disorot di lapangan, ujung penutup drainase disebut telah mengalami kerusakan dan terlihat keropos. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan dan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
Namun, penilaian mengenai apakah pekerjaan tersebut benar-benar tidak memenuhi standar atau SNI perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan pengujian oleh pihak yang berwenang.
Mulyadi menilai, jika sejak awal ditemukan indikasi kerusakan pada hasil pekerjaan, pihak pelaksana dan pengawas harus memberikan penjelasan mengenai penyebabnya, termasuk apakah kerusakan tersebut berkaitan dengan material, metode pelaksanaan, kualitas konstruksi, atau faktor lainnya.
Lebih lanjut kata Mulyadi hasil penelusuran dan investigasi di lapangan menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara target volume pekerjaan yang tercantum dalam informasi proyek dengan kondisi fisik yang terlihat di sejumlah titik.
Berdasarkan informasi proyek, paket yang dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2025 tersebut memiliki target volume keseluruhan ruang lingkup sepanjang 4,20 kilometer.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, realisasi pekerjaan fisik yang terlihat oleh tim redaksi diduga belum mencerminkan cakupan pekerjaan sebagaimana target volume 4,20 kilometer yang tercantum dalam proyek.
Sorotan tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran, mengingat pada papan informasi proyek disebutkan bahwa pekerjaan tersebut merupakan proyek pemerintah yang dibiayai melalui APBN.
Terlebih, dalam informasi proyek tercantum pesan kepada masyarakat bahwa proyek tersebut dilaksanakan dengan biaya yang sebagian berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat.
Karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi penting agar penggunaan anggaran negara dapat dipastikan sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.











