MAROS | SUARAHAM.COM — Kabupaten Maros kembali menjadi sorotan terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Informasi mengenai aktivitas pengisian berulang, pengangkutan menggunakan kendaraan tertentu hingga penggunaan jeriken mencuat di tengah keluhan masyarakat mengenai sulitnya memperoleh solar sesuai peruntukan.
Sorotan yang sebelumnya di beritakan mengarah ke SPBU Pertamina 74.905.08 di Jalan Poros Kariango, Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.
Warga meminta Pertamina dan aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi menelusuri pola pembelian, volume pengisian, kendaraan yang digunakan, serta pihak yang diduga menjadi penerima BBM tersebut.
Informasi itu disampaikan seorang warga berinisial IK kepada redaksi Suaraham.com. Ia menduga terdapat aktivitas pengambilan solar dalam jumlah tertentu yang dilakukan secara berulang.
“Kami meminta pihak terkait turun langsung melihat aktivitas di SPBU tersebut. Jangan sampai BBM yang seharusnya dinikmati masyarakat justru dilansir dan dibawa dalam jumlah banyak,” ujar IK.
Menurutnya, dugaan aktivitas tersebut disebut tidak hanya menggunakan kendaraan, tetapi juga melibatkan jeriken. Bahkan, terdapat informasi mengenai kendaraan truk yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang.
“Kalau benar ada truk tambang yang mengambil solar subsidi secara berulang, ini harus diperiksa. Apalagi kalau aktivitas tambangnya sendiri bermasalah atau tidak memiliki izin yang jelas,” katanya.
Redaksi Lakukan Penelusuran Lapangan
Menindaklanjuti informasi tersebut, redaksi Suaraham.com melakukan penelusuran lapangan pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Penelusuran tersebut dilakukan untuk mencocokkan informasi yang diterima dari masyarakat dengan kondisi faktual di lapangan. Namun, dugaan adanya penyimpangan tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan pencocokan data transaksi oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Jika benar terjadi pembelian solar subsidi secara berulang untuk kemudian dilansir atau dialihkan kepada pihak lain, praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat yang memang membutuhkan BBM bersubsidi.
Karena itu, Pertamina dan aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk mencocokkan data transaksi dengan identitas kendaraan, volume pembelian, frekuensi pengisian, serta pola distribusinya.
Bukan Hanya SPBU Kariango
Persoalan distribusi solar subsidi di Maros juga mencuat dari informasi lain yang diterima redaksi terkait SPBUN Koperasi Baji Pa’mai dengan kode SPBUN 7890502.
Seorang nelayan yang meminta identitasnya dirahasiakan sebelumnya mengaku membeli solar subsidi dengan harga Rp7.500 per liter, sementara harga subsidi yang disebutnya sebesar Rp6.800 per liter.
Nelayan tersebut mengaku membeli sebanyak 100 liter menggunakan takaran liter manual. Setelah melakukan pengukuran ulang secara mandiri, ia menduga volume BBM yang diterimanya hanya sekitar 99 liter sehingga terdapat selisih kurang lebih satu liter.
Informasi tersebut tentu membutuhkan klarifikasi dari pengelola SPBUN maupun pihak terkait untuk memastikan apakah perbedaan tersebut benar terjadi, bagaimana mekanisme pengukurannya, serta apakah terdapat faktor teknis yang memengaruhi hasil pengukuran.
Maros Jangan Jadi “Surga” Lansiran Solar Subsidi
Rangkaian informasi tersebut memunculkan pertanyaan lebih besar mengenai pengawasan distribusi solar subsidi di Kabupaten Maros.
Istilah “Maros surga mafia BBM solar subsidi” tidak boleh berhenti sebagai tudingan atau stigma. Sebaliknya, dugaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan terbuka dan berbasis data.
Pertamina, BPH Migas, pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum dinilai perlu memperkuat pengawasan terhadap SPBU dan SPBUN yang menyalurkan solar subsidi, khususnya terhadap pembelian dalam jumlah besar dan berulang.
Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas harus dilakukan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila seluruh aktivitas penyaluran ternyata sesuai aturan, pihak pengelola SPBU maupun SPBUN perlu diberikan ruang untuk menjelaskan kepada publik sehingga tidak muncul prasangka berkepanjangan.











