banner 600x130
DAERAH  

Lebih dari 1.000 Hektare Terbakar, Enrekang Darurat Karhutla: Pemerintah Jangan Cuci Tangan!

ENREKANG I SUARAHAM — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, kembali menuai sorotan.

Tingginya luasan lahan terbakar dinilai tidak semata-mata dapat dijelaskan oleh kemarau dan cuaca panas, tetapi juga perlu dilihat dari sisi kesiapsiagaan pemerintah, pencegahan, hingga penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran lahan.

Ketua Umum HPMM Kom UNM periode 2026–2027, Aditya, menilai persoalan Karhutla di Enrekang harus ditangani sebagai masalah serius, bukan sekadar fenomena musiman.

Menurutnya, narasi mengenai faktor cuaca tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan kelalaian dalam pencegahan maupun potensi pelanggaran hukum di lapangan.

“Masalahnya sebenarnya sederhana: pemerintah harus lebih cepat, penegakan hukum harus tegas, dan kerusakan lahan harus dihentikan. Menyalahkan kemarau atau cuaca panas tidak boleh menjadi alasan untuk menutup mata terhadap faktor manusia,” ujar Aditya.

Berdasarkan laporan penanganan Karhutla Provinsi Sulawesi Selatan yang dikutip Aditya, total lahan yang terbakar di Sulsel sepanjang 2026 disebut mencapai sekitar 1.600 hektare. Dari angka tersebut, lebih dari 1.000 hektare disebut berada di wilayah Kabupaten Enrekang.

Jika angka tersebut akurat, kondisi itu menunjukkan besarnya tekanan Karhutla di Enrekang dan menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah maupun instansi terkait.

Sorotan juga mengarah pada penanganan kebakaran di kawasan Gunung Nona atau Buntu Kabobong. Dalam penanganan kebakaran di kawasan tersebut, petugas dilaporkan menghadapi kendala medan yang terjal sehingga proses pemadaman menjadi sulit dan sejumlah titik api hanya dapat dipantau dari lokasi tertentu.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai strategi pencegahan. Aditya mempertanyakan mengapa kesiapsiagaan justru terlihat ketika api telah meluas, bukan sejak potensi kebakaran mulai terdeteksi.

Ia juga menyinggung kewajiban pemerintah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dugaan Pembakaran Lahan Jadi Sorotan

Selain faktor alam, aktivitas manusia juga menjadi perhatian. Aditya menyebut sebagian kebakaran diduga berkaitan dengan praktik pembakaran semak atau lahan untuk membuka area baru.

Padahal, pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki konsekuensi hukum. Ketentuan mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan diatur dalam berbagai regulasi, termasuk UU Kehutanan serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan melalui regulasi terkait.

Aditya menilai penegakan hukum harus menjadi bagian penting dari strategi pencegahan. Menurutnya, tanpa penindakan yang konsisten terhadap pelaku yang terbukti melakukan pembakaran secara melawan hukum, upaya pencegahan akan sulit memberikan efek jera.

“Kalau memang ditemukan unsur kesengajaan dan bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah pembakaran lahan adalah persoalan biasa yang berulang setiap tahun,” tegasnya.

Namun demikian, tudingan mengenai pelaku maupun pihak yang disebut berkepentingan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Ancaman Longsor dan Krisis Air

Dampak Karhutla, menurut Aditya, tidak berhenti ketika api berhasil dipadamkan. Hilangnya vegetasi di kawasan lereng pegunungan berpotensi memperbesar kerentanan lingkungan, terutama ketika hujan deras kembali mengguyur.

Kerusakan tutupan lahan dapat meningkatkan risiko erosi dan longsor di wilayah tertentu. Sementara itu, kualitas udara juga dapat terganggu akibat asap kebakaran yang berpotensi berdampak terhadap aktivitas dan kesehatan masyarakat.

Karena itu, persoalan Karhutla dinilai harus ditempatkan sebagai persoalan lingkungan dan keselamatan warga, bukan hanya urusan pemadaman api.

Aditya mendesak pemerintah meningkatkan sistem deteksi dini, memperkuat kesiapsiagaan hingga tingkat desa, memastikan ketersediaan sarana pemadaman, serta melakukan pengawasan terhadap kawasan yang rawan terbakar.

“Jangan tunggu api membesar baru bergerak. Pencegahan harus dimulai sebelum kebakaran terjadi. Kalau tidak ada langkah serius, Enrekang bisa terus kehilangan tutupan lahannya sedikit demi sedikit,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *