JAKARTA I SUARAHAM — Dugaan persoalan dalam transaksi keuangan dan pengelolaan aset di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mulai bergeser ke ranah penegakan hukum.
Aliansi Masyarakat Pemuda Anti Korupsi melalui Tim Penyusun Penyelamatan Aset menyatakan tengah memfinalisasi berkas laporan yang akan disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Laporan tersebut disebut berkaitan dengan sejumlah dugaan kejanggalan dalam transaksi keuangan serta pengelolaan aset di lingkungan UIN Alauddin Makassar.
Langkah tersebut diklaim sebagai bentuk dorongan masyarakat sipil agar pengelolaan keuangan dan aset negara di perguruan tinggi keagamaan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
JAKARTA, 28 Agustus 2026 — Tim penyusun menyatakan dokumen laporan beserta data pendukung telah memasuki tahap finalisasi. Bukti yang diklaim dimiliki, baik dalam bentuk dokumen fisik maupun digital, disebut telah disusun secara sistematis untuk diserahkan kepada KPK.
“Kami berkomitmen membantu negara menyelamatkan aset-aset penting, khususnya yang melibatkan institusi pendidikan seperti UIN Alauddin Makassar. Kami berharap KPK bisa segera menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan transparan setelah berkas resmi kami serahkan,” ujar perwakilan Aliansi dalam pernyataan tertulis.
Penyerahan berkas direncanakan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dalam waktu dekat.
Jika laporan tersebut benar-benar diserahkan, bola panas persoalan ini tidak lagi hanya berada di lingkungan kampus. Kementerian Agama dan jajaran pimpinan UIN Alauddin Makassar dituntut memberikan penjelasan terbuka mengenai tata kelola transaksi serta aset yang dipersoalkan.
Publik kini menunggu apakah laporan tersebut akan berhenti sebagai dokumen pengaduan atau justru menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan yang lebih serius terhadap dugaan persoalan pengelolaan keuangan dan aset di lingkungan kampus.
Bagi Aliansi, persoalannya sederhana: jika tata kelola aset dan transaksi kampus memang bersih, maka transparansi seharusnya tidak menjadi sesuatu yang harus ditakuti.
Sebaliknya, apabila terdapat bukti pelanggaran, masyarakat meminta aparat penegak hukum tidak ragu mengusutnya sesuai ketentuan yang berlaku.











