LUWU I SUARAHAM — Dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali mencuat. Kali ini sorotan tidak hanya diarahkan kepada aktivitas pertambangan yang diduga berjalan tanpa perizinan, tetapi juga kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait yang dinilai perlu memberikan penjelasan atas dugaan pembiaran di lapangan.
Desakan tersebut disampaikan Koalisi LSM dan Pers Sulawesi Selatan melalui laporan/pengaduan resmi yang ditujukan kepada aparat penegak hukum. Laporan itu meminta aktivitas tambang emas yang diduga ilegal di Bajo Barat segera dihentikan dan ditindak sesuai ketentuan hukum.
Yang membuat persoalan ini semakin serius adalah munculnya dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang disebut-sebut ikut melindungi atau memuluskan aktivitas tambang tersebut.
Jika benar tidak memiliki izin, pertanyaannya sederhana: mengapa aktivitas itu bisa berlangsung dan mengapa belum ada tindakan tegas?
Koalisi meminta pertanyaan tersebut tidak berhenti sebagai isu di tengah masyarakat. Aparat diminta turun langsung, memeriksa lokasi, menelusuri legalitas kegiatan, mengidentifikasi pemodal dan pengelola, serta mengusut seluruh rantai aktivitas pertambangan hingga pihak yang diduga menerima keuntungan.
Bukan Sekadar Tambang Ilegal, Dugaan Beking Harus Dibongkar
Dalam laporan tersebut, Koalisi menyoroti dugaan adanya permainan antara pelaku pertambangan ilegal dengan oknum tertentu. Tuduhan itu belum merupakan kesimpulan hukum dan harus dibuktikan melalui penyelidikan serta penyidikan.
Namun, jika dugaan tersebut benar, persoalannya tidak lagi sekadar pelanggaran pertambangan.
Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan, pembiaran, bahkan kemungkinan aliran keuntungan kepada pihak tertentu yang harus dibongkar secara terbuka.
Koalisi mendesak aparat tidak hanya menangkap pekerja lapangan apabila ditemukan pelanggaran. Penegakan hukum harus bergerak lebih jauh dengan memburu pemodal, pemilik kepentingan, pengendali aktivitas, penampung hasil tambang, serta pihak yang diduga memberikan perlindungan.
Sebab, menghentikan pekerja sementara aktor di belakang layar tetap bebas beroperasi dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan.
Lingkungan Rusak, Negara Bisa Kehilangan Pendapatan
Koalisi juga menyoroti potensi dampak lingkungan dari aktivitas tambang emas yang tidak memenuhi standar pertambangan dan lingkungan.
Pembukaan lahan secara tidak terkendali, penggalian tanah, perubahan bentang alam, sedimentasi, hingga potensi pencemaran air dan tanah menjadi persoalan yang harus diperiksa secara ilmiah.
Apabila dalam aktivitas tersebut ditemukan penggunaan bahan berbahaya atau terjadi pencemaran lingkungan, penanganannya dapat bersinggungan dengan ketentuan pidana lingkungan hidup. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup masih berlaku dengan sejumlah perubahan.
Dampak lainnya adalah potensi kerugian negara apabila kegiatan pertambangan berlangsung di luar mekanisme perizinan dan kewajiban penerimaan negara yang berlaku.
Dengan demikian, persoalannya bukan hanya soal siapa yang menggali emas.
Persoalannya adalah siapa yang menikmati hasilnya, siapa yang mengendalikan kegiatan, siapa yang membiarkan, dan apakah ada pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Koalisi: Jangan Hanya Pekerja Lapangan yang Disentuh
Koalisi menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pertambangan tanpa izin, proses hukum harus dilakukan secara menyeluruh.
Ketentuan Minerba mengatur sanksi pidana bagi kegiatan penambangan tanpa izin. Dalam UU No. 3 Tahun 2020, Pasal 158 mengatur bahwa penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Ketentuan Minerba tersebut kemudian mengalami perubahan melalui regulasi berikutnya sehingga penerapan pasal harus disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku saat perkara ditangani.
Karena itu, Koalisi meminta aparat tidak menggunakan pola penindakan yang hanya menyasar lapisan paling bawah.
Kalau tambangnya besar, jangan hanya pekerjanya yang diperiksa. Bongkar siapa pemodalnya.
Jika ditemukan keterlibatan oknum aparat atau pejabat, Koalisi meminta pemeriksaan dilakukan secara independen dan transparan melalui mekanisme pengawasan internal maupun eksternal sesuai kewenangan masing-masing.
Polri Diminta Buktikan Negara Tidak Kalah oleh Tambang Ilegal
Koalisi LSM dan Pers Sulsel mendesak Polres Luwu, Polda Sulsel, serta institusi penegak hukum dan pengawasan terkait untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan terhadap dugaan aktivitas tambang emas di Bajo Barat.
Sedikitnya ada sejumlah hal yang dinilai perlu dijawab:
Apakah aktivitas pertambangan emas di Bajo Barat memiliki legalitas dan perizinan yang sah?
Siapa pemilik atau pengendali kegiatan pertambangan tersebut?
Dari mana modal kegiatan pertambangan berasal?
Ke mana hasil tambang dipasarkan?
Apakah terdapat pihak yang menjadi penampung hasil tambang?
Apakah terdapat dugaan pembiaran oleh pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan?
Apakah terdapat dugaan aliran uang atau keuntungan kepada oknum tertentu?
Apakah aktivitas tersebut telah menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan?
Jika ditemukan pelanggaran, mengapa penindakan belum dilakukan secara maksimal?
Pertanyaan-pertanyaan ini hanya bisa dijawab melalui pemeriksaan terbuka dan penegakan hukum yang serius.
Koalisi juga meminta aparat melakukan audit terhadap kemungkinan adanya aliran hasil tambang dan menelusuri pihak-pihak yang berada di belakang aktivitas tersebut.
“Jangan Sampai Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas”
Koalisi menilai persoalan tambang ilegal tidak boleh dibiarkan menjadi penyakit kronis di daerah.
Jika benar aktivitas pertambangan berlangsung tanpa izin dan kemudian dibiarkan, maka persoalannya bukan hanya tentang penambang ilegal.
Ada pertanyaan besar tentang fungsi pengawasan negara.
Sebab aktivitas pertambangan yang berlangsung secara terbuka semestinya dapat terlihat dan dipantau oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Karena itu, Koalisi meminta Kapolres Luwu tidak sekadar menerima laporan secara administratif, tetapi menunjukkan langkah konkret melalui penyelidikan.
“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada pekerja kecil di lapangan, sementara pemodal dan pihak yang diduga membekingi justru tidak tersentuh,” demikian pokok desakan Koalisi dalam laporan tersebut.
Koalisi juga meminta apabila ditemukan bukti keterlibatan oknum aparat, proses pemeriksaan tidak boleh ditutup-tutupi. Penindakan terhadap pelaku harus berjalan bersamaan dengan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga memberikan perlindungan atau fasilitas.
Tambang ilegal harus dihentikan. Jika ada beking, bongkar bekingnya. Jika ada pemodal, kejar pemodalnya. Jika ada aliran uang, telusuri alirannya. Dan jika ada aparat yang bermain, proses sesuai hukum.
Koalisi menegaskan laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol masyarakat sekaligus dorongan agar dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Bajo Barat mendapatkan penanganan hukum yang transparan.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.
Masyarakat menunggu satu hal: apakah dugaan tambang emas ilegal di Bajo Barat benar-benar akan dibongkar sampai ke akar, atau kembali berhenti sebagai laporan di atas meja?











