banner 600x130
HUKRIM  

Tiket Tambahan KMP Raja Dilaut Dipertanyakan: Rp30 Ribu Dicoret, Diganti Tulisan Tangan Rp50 Ribu

BONE I SUARAHAM — Kejanggalan tarif tiket tambahan di atas KMP Raja Dilaut pada rute penyeberangan Bajoe–Kolaka dipertanyakan penumpang. Pasalnya, nominal yang tercetak pada tiket sebesar Rp30.000 justru dicoret dan kemudian diganti menjadi Rp50.000 menggunakan tulisan tangan.

Kondisi tersebut dikeluhkan seorang penumpang berinisial AT pada Senin (31/8/2026). Ia mempertanyakan dasar perubahan nominal serta siapa pihak yang berwenang menetapkan tarif tambahan tersebut.

Menurut AT, tiket yang diterimanya semula mencantumkan tarif tambahan kelas ekonomi/bisnis dewasa sebesar Rp30.000. Namun, angka tersebut dicoret dan di atasnya ditulis menggunakan pulpen dengan nominal Rp50.000.

“Di tiket tertera Rp30.000, tetapi angka tersebut dicoret dan kemudian ditulis Rp50.000 menggunakan pulpen,” ujar AT.

Perubahan nominal secara manual tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan serius mengenai standar penetapan tarif, mekanisme pemungutan, serta pertanggungjawaban atas penerimaan pembayaran dari penumpang.

AT mempertanyakan apakah Rp50.000 memang merupakan tarif resmi yang berlaku atau terdapat mekanisme lain yang seharusnya dijelaskan kepada penumpang.

ASDP: Tiket Bukan Diterbitkan ASDP

Untuk menguji informasi tersebut, media ini berupaya meminta klarifikasi kepada Udin, selaku Kepala Cabang PT Juli Rahayu, perusahaan yang mengoperasikan KMP Raja Dilaut.

Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp dan panggilan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Udin belum memberikan tanggapan mengenai perubahan nominal pada tiket maupun dasar pemberlakuan tarif tambahan tersebut.

Media ini kemudian meminta penjelasan kepada Manajer Usaha dan Teknik ASDP Cabang Bajoe, Dedy Rusdianto, terkait tiket tambahan tersebut, termasuk mengenai pihak yang menerbitkan dan memiliki kewenangan atas pemberlakuannya.

Dedy menegaskan bahwa tiket tersebut bukan diterbitkan oleh ASDP.

“Sepertinya ini tiket layanan di atas kapal milik operator kapal swasta. ASDP tidak mengeluarkan, mengatur dan memiliki kewenangan terkait tiket tersebut. Silakan bisa ditanyakan ke operator kapal yang bersangkutan,” ungkap Dedy.

Pernyataan ASDP tersebut sekaligus mengarahkan persoalan ini kepada operator kapal untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status tiket, tarif resmi, mekanisme perubahan nominal, serta dasar penarikan Rp50.000 dari penumpang.

Jangan Biarkan Penumpang Menebak Tarif

Persoalannya bukan semata-mata mengenai selisih Rp20.000. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa nominal yang tercetak pada tiket Rp30.000 dapat dicoret dan diganti secara manual menjadi Rp50.000.

Jika memang terdapat tarif resmi sebesar Rp50.000, operator perlu menjelaskan dasar dan mekanisme penetapannya. Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan pencetakan tiket, penumpang juga berhak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai tarif yang sebenarnya harus dibayarkan.

Transparansi menjadi penting karena tiket merupakan bukti pembayaran sekaligus dokumen yang seharusnya memberikan kepastian kepada penumpang mengenai nominal yang dibebankan.

Hingga berita ini ditayangkan, PT Juli Rahayu belum memberikan klarifikasi terkait keluhan penumpang tersebut.

Media ini menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi pelanggaran atau pungutan liar. Dugaan tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan verifikasi dari pihak operator maupun pihak berwenang.

Media ini tetap membuka ruang bagi PT Juli Rahayu, operator KMP Raja Dilaut, maupun pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers, demi memastikan pemberitaan tetap berimbang dan berdasarkan fakta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *