banner 600x130

Kekayaan Naik Rp746 Juta, EGM Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Didesak Transparan

MAKASSAR I SUARAHAM — Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Executive General Manager (EGM) Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Deny Setiady Sekendar, menjadi sorotan.

Berdasarkan data LHKPN yang dapat diakses publik, total kekayaan Deny tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp746.759.465 dalam kurun waktu satu tahun.

Kenaikan tersebut menjadi perhatian lantaran dalam laporan kekayaan juga tercantum sejumlah aset tanah dan bangunan, termasuk yang berada di wilayah Jakarta Timur.

Meski kenaikan nilai kekayaan maupun kepemilikan aset bukan dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran hukum, besarnya pertambahan harta dalam satu periode pelaporan tetap membuka ruang bagi publik untuk mempertanyakan sumber dan kewajaran pertumbuhan tersebut.

Terlebih, posisi EGM Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi merupakan jabatan strategis di lingkungan perusahaan energi milik negara yang memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan operasional dan bisnis Pertamina di kawasan Sulawesi.

Kenaikan Harta Jadi Pertanyaan

Pengamat kebijakan publik, Mulyadi, SH, menilai kenaikan kekayaan ratusan juta rupiah dalam satu tahun patut dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kenaikan kekayaan sebesar Rp746 juta dalam satu tahun merupakan angka yang cukup signifikan. Publik berhak mengetahui sumber pertambahannya, apakah berasal dari penghasilan resmi, investasi, penjualan atau pembelian aset, warisan, maupun sumber sah lainnya,” ujar Mulyadi, Senin (31/8/2026).

Menurutnya, LHKPN seharusnya tidak dipandang sebatas kewajiban administratif. Dokumen tersebut merupakan salah satu instrumen transparansi yang memungkinkan masyarakat mengawasi perubahan kekayaan pejabat atau penyelenggara negara.

“Kalau pertambahan kekayaan berasal dari sumber yang sah, tentu tidak ada persoalan. Yang penting seluruh sumbernya jelas, tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Mulyadi juga menekankan bahwa perubahan nilai kekayaan harus dilihat secara utuh. Tidak cukup hanya membandingkan angka total harta, tetapi juga perlu mencermati perubahan masing-masing komponen, termasuk tanah dan bangunan, kendaraan, surat berharga, kas, maupun harta lainnya.

Minta Klarifikasi Terbuka

Sorotan semakin mengemuka karena dalam LHKPN tercatat adanya aset tanah dan bangunan di wilayah Jakarta Timur.

Namun, keberadaan aset tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai sesuatu yang mencurigakan. Karena itu, menurut Mulyadi, yang diperlukan adalah keterbukaan mengenai bagaimana aset diperoleh dan bagaimana perubahan nilai kekayaan tersebut terjadi.

“Kalau berasal dari investasi, harus jelas investasi apa dan sumber modalnya. Kalau karena transaksi aset, juga harus dapat dijelaskan. Kalau karena warisan atau sumber lainnya, tentu ada dasar yang bisa menerangkan,” ujarnya.

Ia berharap mekanisme pemeriksaan LHKPN tetap berjalan dan seluruh data kekayaan yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Semakin strategis jabatan seseorang, semakin penting transparansi. Jangan sampai masyarakat hanya melihat angka kenaikannya, tetapi tidak mendapatkan penjelasan mengenai sumber pertambahannya,” tegasnya.

Pertamina Diminta Buka Suara

Sorotan terhadap LHKPN tersebut juga diharapkan tidak berhenti pada perbandingan angka kekayaan. Klarifikasi dari pihak terkait dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman dalam membaca data LHKPN.

Apalagi, perubahan nilai aset tanah dan bangunan dapat terjadi karena berbagai faktor, termasuk transaksi, penambahan aset, maupun perubahan nilai pelaporan. Karena itu, diperlukan penjelasan resmi agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi spekulasi.

Hingga berita ini diterbitkan, Deny Setiady Sekendar maupun Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi belum memberikan tanggapan resmi terkait kenaikan kekayaan sebesar Rp746.759.465 tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *