SOPPENG I SUARAHAM — Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai diduga masih marak di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan terhadap peredaran hasil tembakau ilegal di daerah tersebut.
Salah satu produk yang ditemukan beredar di wilayah Soppeng adalah rokok merek HUMER LONG BLACK. Dari kemasan yang ditemukan, tidak terlihat adanya pita cukai resmi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Temuan tersebut tentu perlu ditelusuri lebih jauh. Pasalnya, peredaran rokok tanpa pita cukai bukan hanya menyangkut perdagangan ilegal, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Pedagang yang menjual rokok legal harus memenuhi berbagai ketentuan dan kewajiban cukai. Sementara produk ilegal yang tidak dibebani kewajiban serupa berpotensi dijual dengan harga lebih murah.
Bea Cukai Klaim Pengawasan Terus Berjalan
Pihak Bea Cukai melalui Bagian Humas, Sendi, mengatakan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal terus dilakukan, termasuk di wilayah Kabupaten Soppeng.
Menurutnya, pengawasan dilakukan bersama instansi terkait.
“Jadi kegiatan operasi pengawasan peredaran rokok ilegal bersama Satpol PP dan sosialisasi jenis-jenis rokok ilegal ke masyarakat juga kami lakukan,” ungkap Sendi melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut menjadi penting untuk diuji di lapangan. Jika operasi pengawasan rutin telah dilakukan, publik tentu berhak mengetahui sejauh mana hasilnya, termasuk berapa banyak rokok ilegal yang ditemukan, diamankan, serta siapa saja yang telah ditindak.
Sebab, persoalan rokok ilegal tidak semestinya berhenti pada penyitaan barang atau penindakan terhadap penjual eceran.
Jangan Berhenti di “Pion”
Munculnya rokok yang diduga tanpa pita cukai di pasaran menimbulkan pertanyaan mengenai rantai distribusinya.
Dari mana barang tersebut masuk? Siapa pemasoknya? Siapa distributor yang menyalurkan? Bagaimana produk tersebut bisa sampai ke pedagang dan beredar di tengah masyarakat?
Pertanyaan tersebut penting dijawab aparat penegak hukum dan instansi pengawasan.
Masyarakat tidak ingin penindakan hanya berhenti pada pedagang kecil atau pihak yang berada di ujung rantai distribusi.
Jika memang ditemukan pelanggaran, aparat diharapkan tidak hanya menangkap “pion”, tetapi juga mengusut pihak yang berada di balik pasokan dan distribusi rokok ilegal tersebut.
Dengan demikian, penindakan tidak sekadar menjadi rutinitas razia, tetapi benar-benar mampu memutus mata rantai peredaran rokok ilegal dari hulu hingga hilir.
Berpotensi Rugikan Negara
Secara ketentuan, hasil tembakau tertentu wajib memenuhi kewajiban cukai, termasuk pelekatan pita cukai sesuai peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran terhadap ketentuan cukai dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai beserta aturan pelaksanaannya.
Peredaran produk ilegal juga berpotensi merugikan pedagang yang selama ini menjalankan usaha secara legal. Harga produk ilegal yang lebih rendah dapat membuat pedagang resmi berada dalam posisi yang sulit untuk bersaing.
Di sisi lain, konsumen juga perlu mendapatkan edukasi agar mampu mengenali ciri-ciri produk tembakau legal dan ilegal sebelum membeli.
Warga Desak Pengusutan Sampai ke Pemasok
Masyarakat Soppeng meminta aparat terkait memperkuat pengawasan sekaligus melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Warga juga meminta sinergi Bea Cukai, Pemerintah Kabupaten Soppeng, Satpol PP, dan Kepolisian tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi dan razia semata.
“Kami minta aparat jangan tutup mata. Tindak tegas para pengedarnya. Lindungi pedagang yang jujur dan selamatkan penerimaan negara,” ujar salah seorang warga Soppeng.
Ia menegaskan, penindakan terhadap rokok ilegal seharusnya dilakukan secara menyeluruh.
“Jangan cuma pion-pion yang ditangkap lalu dilepas. Kalau memang ada jaringan, bongkar sampai ke bos besarnya di Kabupaten Soppeng,” tegasnya.











