banner 400x130

Hak Angket Mandek, Aliansi Perjuangan Rakyat Kaltim: Wakil Rakyat Jangan Khianati Amanah Publik

banner 400x130

SAMARINDA | SUARAHAMAliansi Perjuangan Rakyat Kaltim Kecewa Berat: Hak Angket Mandek, DPRD Dinilai Mengkhianati Harapan Publik

Kekecewaan mendalam disampaikan Aliansi Perjuangan Rakyat Kalimantan Timur setelah Rapat Paripurna ke-12 DPRD Provinsi Kalimantan Timur dengan agenda pengesahan hak angket gagal dilaksanakan akibat tidak terpenuhinya kuorum anggota dewan.

Bagi aliansi, tertundanya agenda yang selama ini diperjuangkan bukan sekadar persoalan teknis absensi. Peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakseriusan sebagian wakil rakyat dalam menjalankan amanah yang diberikan masyarakat.

Rabu pagi itu, Gedung DPRD Kaltim dipenuhi harapan. Masyarakat menanti langkah konkret DPRD menggunakan hak angket sebagai instrumen pengawasan untuk mengungkap berbagai persoalan strategis yang menjadi perhatian publik. Namun harapan tersebut berubah menjadi kekecewaan ketika rapat justru berakhir tanpa keputusan.

Rapat yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB hanya dihadiri 32 anggota DPRD. Jumlah itu jauh di bawah syarat kuorum yang mengharuskan kehadiran sedikitnya tiga perempat dari total anggota dewan agar agenda dapat dilanjutkan.

Pimpinan sidang telah memberikan kesempatan dengan melakukan skorsing sebanyak dua kali. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, banyak kursi anggota DPRD tetap kosong.

Aliansi Perjuangan Rakyat Kaltim menilai kondisi tersebut telah mencederai semangat demokrasi dan melukai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

“Rakyat menunggu keberanian DPRD menggunakan hak angket untuk menjalankan fungsi pengawasan. Yang terjadi justru sebaliknya. Agenda sebesar ini kandas hanya karena banyak anggota dewan tidak hadir. Ini sangat mengecewakan dan sulit diterima akal sehat masyarakat,” tegas perwakilan Aliansi Perjuangan Rakyat Kaltim.

Aliansi mempertanyakan komitmen para legislator terhadap kepentingan publik. Menurut mereka, hak angket bukan agenda biasa yang bisa dipandang sebelah mata. Hak angket merupakan instrumen konstitusional yang dimiliki DPRD untuk meminta keterangan, melakukan penyelidikan, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepentingan rakyat.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada fraksi-fraksi yang tingkat kehadirannya minim. Dari informasi yang berkembang, Fraksi Partai Golkar hanya dihadiri satu anggota. Kondisi tersebut disebut menjadi salah satu faktor utama gagalnya pemenuhan kuorum.

Bagi Aliansi Perjuangan Rakyat Kaltim, absennya para wakil rakyat dalam agenda sepenting hak angket bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menyangkut tanggung jawab moral terhadap suara masyarakat yang telah mengantarkan mereka ke kursi legislatif.

“Kami tidak ingin hak angket ini dipermainkan atau dijadikan komoditas politik. Rakyat berhak mendapatkan kejelasan dan DPRD wajib menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan publik. Jangan sampai masyarakat menilai ada pihak-pihak yang sengaja menghambat proses ini,” ujar perwakilan aliansi.

Meski demikian, sesuai mekanisme yang berlaku, agenda hak angket belum gugur. Penjadwalan ulang akan dibahas melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menentukan waktu pelaksanaan paripurna berikutnya.

Namun, bagi Aliansi Perjuangan Rakyat Kaltim, insiden ini telah menjadi catatan kelam bagi DPRD Kaltim. Demokrasi tidak cukup hanya dijaga melalui tata tertib dan prosedur. Demokrasi membutuhkan keberanian, komitmen, dan kehadiran nyata para wakil rakyat.

Sebab ketika kursi-kursi dewan kosong dalam agenda sepenting hak angket, yang dipertanyakan publik bukan sekadar absensi, melainkan kesungguhan DPRD dalam memperjuangkan kepentingan rakyat Kalimantan Timur.

“Jika dalam agenda sepenting ini saja DPRD gagal menunjukkan keseriusannya, maka wajar jika rakyat bertanya: masihkah suara mereka benar-benar diperjuangkan di gedung yang dibangun dari uang rakyat itu?”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *